Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

KPU-Prabowo Sebut Gugatan Salah Kamar

303 Akademisi Ajukan Pelibatan di PHPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang diajukan pasangan calon  01 dan 03 kabur. Hal itu disampaikan KPU dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (28/3).

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan secara rigit kepada lembaga penegak hukum. Dalam konteksnya, kewenangan kelembagaan MK dibatasi pada sengketa hasil pemilu.

Namun, dalam permohonannya, Hifdzil menilai pemohon tidak menyinggung sama sekali soal perselisihan hasil. Itu dibuktikan dengan tidak adanya perolehan suara versi pemohon dalam positanya.

Sebaliknya, lanjut Hafdzil, pemohon justru banyak fokus pada hal-hal seperti nepotisme, penyalahgunaan jabatan penjabat (Pj), pengerahan aparatur, hingga bansos. ’’Permohonan pemohon haruslah ditolak,’’ ujarnya di hadapan majelis.

Baca Juga :  Kepala Daerah Wajib Mundur Sebelum DCT

Terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, KPU menegaskan telah memproses sesuai Putusan MK No 90 Tahun 2023. Kalaupun pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat formil, seharusnya pemohon melayangkan keberatan kepada KPU sejak awal.

303 Akademisi Ajukan Pelibatan di PHPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang diajukan pasangan calon  01 dan 03 kabur. Hal itu disampaikan KPU dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (28/3).

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan secara rigit kepada lembaga penegak hukum. Dalam konteksnya, kewenangan kelembagaan MK dibatasi pada sengketa hasil pemilu.

Namun, dalam permohonannya, Hifdzil menilai pemohon tidak menyinggung sama sekali soal perselisihan hasil. Itu dibuktikan dengan tidak adanya perolehan suara versi pemohon dalam positanya.

Sebaliknya, lanjut Hafdzil, pemohon justru banyak fokus pada hal-hal seperti nepotisme, penyalahgunaan jabatan penjabat (Pj), pengerahan aparatur, hingga bansos. ’’Permohonan pemohon haruslah ditolak,’’ ujarnya di hadapan majelis.

Baca Juga :  KPU Papua Tunggu Dasar Hukum DOB Disahkan

Terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, KPU menegaskan telah memproses sesuai Putusan MK No 90 Tahun 2023. Kalaupun pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat formil, seharusnya pemohon melayangkan keberatan kepada KPU sejak awal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya