14 Polisi Ditegur karena Langgar Lalu Lintas

JAYAPURA–Penegak aturan ternyata tak selalu patuh pada aturan. Dalam Operasi Patuh Cartenz 2026, Polda Papua menjaring belasan anggotanya sendiri yang kedapatan melanggar ketentuan berlalu lintas. Operasi ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga personel Polri.

  Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) dimulai Kamis (29/10) di depan Mako Polda Papua. Pada hari keempat pelaksanaan, petugas membagikan 14 blangko teguran kepada anggota Polri, 13 untuk pengendara roda dua dan satu untuk pengendara roda empat.

  Kegiatan dipimpin Kasi SIM Ditlantas Polda Papua, Kompol La Liwuto, bersama personel Ditlantas dan Bidpropam. Petugas memeriksa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu tanda anggota (KTA), serta penggunaan helm dan kaca spion.

Baca Juga :  Satu – satunya Jalan Harus Ketemu Presiden

  Temuan ini menjadi ironi. Di satu sisi, polisi tampil sebagai pihak yang mengimbau, menindak, dan mengedukasi masyarakat soal tertib lalu lintas. Di sisi lain, belasan anggotanya justru kedapatan tidak memenuhi ketentuan dasar yang selama ini ditegakkan kepada warga.

  “Jangan sampai kita mengimbau masyarakat untuk tertib, tetapi justru kita sendiri tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol La Liwuto.

JAYAPURA–Penegak aturan ternyata tak selalu patuh pada aturan. Dalam Operasi Patuh Cartenz 2026, Polda Papua menjaring belasan anggotanya sendiri yang kedapatan melanggar ketentuan berlalu lintas. Operasi ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga personel Polri.

  Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) dimulai Kamis (29/10) di depan Mako Polda Papua. Pada hari keempat pelaksanaan, petugas membagikan 14 blangko teguran kepada anggota Polri, 13 untuk pengendara roda dua dan satu untuk pengendara roda empat.

  Kegiatan dipimpin Kasi SIM Ditlantas Polda Papua, Kompol La Liwuto, bersama personel Ditlantas dan Bidpropam. Petugas memeriksa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu tanda anggota (KTA), serta penggunaan helm dan kaca spion.

Baca Juga :  Hendak Menghasut Warga, Seorang Simpatisan Papua Merdeka  Diamankan Aparat 

  Temuan ini menjadi ironi. Di satu sisi, polisi tampil sebagai pihak yang mengimbau, menindak, dan mengedukasi masyarakat soal tertib lalu lintas. Di sisi lain, belasan anggotanya justru kedapatan tidak memenuhi ketentuan dasar yang selama ini ditegakkan kepada warga.

  “Jangan sampai kita mengimbau masyarakat untuk tertib, tetapi justru kita sendiri tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol La Liwuto.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya