Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Kebijakan PPKM Resmi Dicabut

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian matang setelah selama 10 bulan. Terlebih saat ini, semua wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 1.

“Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan,” ucap Jokowi.

Baca Juga :  Publik Optimis Presidensi G20 Bawa Dampak Positif

Kepala Negara menegaskan, kasus harian Covid-19 kini hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk, dengan positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 9 persen, dan angka kematian di angka 2,3 9 persen. “Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucap Jokowi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak. Usai Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Meski Akhir Tahun, Vaksinasi Terus Dikebut

Mendagri Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito. (jawapos.com)

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian matang setelah selama 10 bulan. Terlebih saat ini, semua wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 1.

“Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan,” ucap Jokowi.

Baca Juga :  Pemkab Tetap Alokasikan Anggaran untuk Covid-19    

Kepala Negara menegaskan, kasus harian Covid-19 kini hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk, dengan positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 9 persen, dan angka kematian di angka 2,3 9 persen. “Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucap Jokowi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak. Usai Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Delapan Distrik Zona Hijau, 1 Distrik Zona Kuning

Mendagri Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito. (jawapos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya