Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Patuhi Surat Edaran Satgas Covid-19

JAYAPURA – Satuan Tugas Penangan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemic Corona Virus Disease 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pemantauan, pengendalian dan evaluasi diantaranya adalah penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Baca Juga :  18.000 Capaian Vaksinasi Belum Sampai ke Pusat   

Instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tertulis juga Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule menyebut pihaknya akan berpedoman pada surat edaran tersebut.

Ia juga berharap kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan. Sehingga itu, masyarakat harus mematuhi prokes yang ada.

“Masyarakat harus punya kesadaran tentang pentingnya kesehatan, harus Prokes dan lakukan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Kasus Meningkat Hal Yang Wajar, Jangan Panik

JAYAPURA – Satuan Tugas Penangan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemic Corona Virus Disease 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pemantauan, pengendalian dan evaluasi diantaranya adalah penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Baca Juga :  Bupati Nahor Nekwek Berikan Bantuan Natal Kepada 7 Denominasi Gereja di  Yalimo

Instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tertulis juga Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule menyebut pihaknya akan berpedoman pada surat edaran tersebut.

Ia juga berharap kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan. Sehingga itu, masyarakat harus mematuhi prokes yang ada.

“Masyarakat harus punya kesadaran tentang pentingnya kesehatan, harus Prokes dan lakukan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  18.000 Capaian Vaksinasi Belum Sampai ke Pusat   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya