Ada 8 point imbauan, yakni Pertama. Para Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota agar Tidak menggunakan Fasilitas Negara atau sumber daya publik untuk kepentingan kampanye caln tertentu;
Kedua, . Aparat Keamanan baik TNI/POLRI agar menjaga Netraltas dan tidak memihak kepada Pasnagn calon tertentu;
Ketiga, Penyelenggara Pemilihan baik KPU Provinsi Papua dan BAWASLU Provinsi Papua beserta seluruh jajaran agar menjaga independensi dan tidak memihak kepada Pasangan Calon tertentu;
Keempat, Bawaslu Provinsi Papua agar membuka Call Center Pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk Partisipasi Masyarakat untuk menjaga pemilihan yang bebas dari money politik, intimidasi sehingga peıaksanaan PSU berlangsung jujur dan adil ;
Kelima, Pimpinan Partai Politik dan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon untuk menghimbau kepada masa pendukung agar dalam melakukan Kampanye secara langsung maupun melaıui media Sosial agar tidak melakukan orasi politik yang mengandung SARA dan mengadu domba yang akan berakibat hukum.
Keenam, Para Tokoh Agama agar menjaga Indpendensi dan tidak memihak kepada Pasangan Calon tertentu
Ketujuh, Para pendukung Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat menggunakan Hak Pilihnya dengan rasa aman tanpa adanya Unsur Paksaan dari Pihak lain untuk memilih Calon tertentu; dan
Kedelapan, Pelaksanaan Pemungutan Åžuara Ulang yang dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2025, kami menghimbau kepada Seluruh masyarakat yang mempunyai Hak memilih sesuai dengan Keputusan MK 304/PHPU.GUB-XXlll/2025, agar datang ke TPS dan menggunakan Hak Pilih untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
“ Kami berharap semua pihak dapat menjaga Netralitas dan Integritas dalam proses Pemungutan Şuara Ulang agar dapat berjalan dengan Lancar, Adil, Aman dan Damai.
Demikian himbauan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak.