Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Pemprov Ikuti Intruksi Mendagri No 39 Tahun 2022

JAYAPURA –  Satgas Covid Provinsi Papua rekomendasikan  beberapa hal diantaranya pemakaian masker di ruang terbuka kembali dianjurkan, aturan PCR/antigen negative untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan terutama untuk yang belum divaksin atau tidak lengkap.

Tingkatkan kembali kegiatan tracing and testing, lakukan edukasi massif atau dan terus menerus tentang upaya pencegahan karena pandemic belum berakhir. Mengimbau para pemangku kebijakan Bupati/walikota TNI-Polri untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster serta laksanakan protokol kesehatan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Papua, Silwanus Sumule menyebut pihaknya tetap mengikuti kebijakan dari pusat.

“Sampai saat ini kami mengikuti kebijakan pusat,” kata dr Sumule melalui pesan WhatsApnya kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Papua Berada di Level 1, Prokes Menjadi Hal Penting

Sebagaimana dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah sumatera, nusa tenggara, kalimantan, sulawesi, maluku, dan Papua. (fia/gin)

JAYAPURA –  Satgas Covid Provinsi Papua rekomendasikan  beberapa hal diantaranya pemakaian masker di ruang terbuka kembali dianjurkan, aturan PCR/antigen negative untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan terutama untuk yang belum divaksin atau tidak lengkap.

Tingkatkan kembali kegiatan tracing and testing, lakukan edukasi massif atau dan terus menerus tentang upaya pencegahan karena pandemic belum berakhir. Mengimbau para pemangku kebijakan Bupati/walikota TNI-Polri untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster serta laksanakan protokol kesehatan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Papua, Silwanus Sumule menyebut pihaknya tetap mengikuti kebijakan dari pusat.

“Sampai saat ini kami mengikuti kebijakan pusat,” kata dr Sumule melalui pesan WhatsApnya kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Kabupaten Jayapura Bebas Covid-19

Sebagaimana dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah sumatera, nusa tenggara, kalimantan, sulawesi, maluku, dan Papua. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya