Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pejabat Aktif Bisa Saja Digeser ke Wilayah DOB

JAYAPURA – Kepala BKD Provinsi Papua Marthen Kogoya menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pejabat aktif di lingkungan Provinsi Papua seperti Kepala Dinas atau badan digeser ke Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Kalau mau ke Provinsi Baru boleh saja, tidak dilarang bahkan baik yang non job mau pun   pejabat aktif bisa ditempatkan di DOB selama yang bersangkutan mau,”Ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (20/11).

Terkait dengan skema pembangian Aparatur Sipil Negara (ASN), Marthen menyampaikan sudah dibagi sesuai arahan dari Mendagri. ASN yang akan ditempatkan di wilayah DOB bersumber dari Provinsi Induk Papua, masing-masing yang ada di wilayah DOB.

“Juga pegawai yang ada di Kementrian dan lembaga di pusat jika masih kekurangan ASN di tiga wilayah DOB tersebut akan ada tambahan dari pusat untuk mengisi ASN di tiga DOB,” jelasnya.

Baca Juga :  Setelah Regulasi, Beasiswa akan Ditanggulangi Kabupaten/Kota

Soal pemetaan pegawai, Marthen menjelaskan bahwa pemetaan pergolongan terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) dan non OAP.  “Kita sudah petakan semuanya termasuk jenis kelaminnya,” jelasnya.

Terkait apakah yang non job bakal ditempatkan di DOB?, Marthen menyampaikan semua kembali pada yang bersangkutan. Apakah mereka mau atau tidak.

“Jika mereka mau maka kami dorong di Dinas atau badan yang dibentuk di Provinsi Baru nantinya,”Pungkasnya.(fia/gin)

JAYAPURA – Kepala BKD Provinsi Papua Marthen Kogoya menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pejabat aktif di lingkungan Provinsi Papua seperti Kepala Dinas atau badan digeser ke Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Kalau mau ke Provinsi Baru boleh saja, tidak dilarang bahkan baik yang non job mau pun   pejabat aktif bisa ditempatkan di DOB selama yang bersangkutan mau,”Ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (20/11).

Terkait dengan skema pembangian Aparatur Sipil Negara (ASN), Marthen menyampaikan sudah dibagi sesuai arahan dari Mendagri. ASN yang akan ditempatkan di wilayah DOB bersumber dari Provinsi Induk Papua, masing-masing yang ada di wilayah DOB.

“Juga pegawai yang ada di Kementrian dan lembaga di pusat jika masih kekurangan ASN di tiga wilayah DOB tersebut akan ada tambahan dari pusat untuk mengisi ASN di tiga DOB,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu-KPU Kembali Tertibkan APK 

Soal pemetaan pegawai, Marthen menjelaskan bahwa pemetaan pergolongan terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) dan non OAP.  “Kita sudah petakan semuanya termasuk jenis kelaminnya,” jelasnya.

Terkait apakah yang non job bakal ditempatkan di DOB?, Marthen menyampaikan semua kembali pada yang bersangkutan. Apakah mereka mau atau tidak.

“Jika mereka mau maka kami dorong di Dinas atau badan yang dibentuk di Provinsi Baru nantinya,”Pungkasnya.(fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya