Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Setelah Regulasi, Beasiswa akan Ditanggulangi Kabupaten/Kota

JAYAPURA – Terkait anggaran beasiswa bagi anak-anak yang kuliah baik di luar maupun dalam negeri, Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perubahan regulasi Otsus maka kewenangan yang akan ditanggung oleh kabupaten/kota masing-masing.
Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaat menjelaskan, terkait dengan kewenangan SMA/SMK yang dikembalikan kepada kab/kota masing-masing maka keberlangsungan beasiswa bagi anak-anak Papua yang kuliah di dan di luar negeri, akan mengelola kembali data -datanya.
“Pengelolaan data-data ini mengetahui dengan jelas, siapa nantinya dimana dan berasal dari kabupaten mana. Nanti kepala-kepala daerah yang melanjutkan pembiayaan beasiswa bagi mereka yang kontrak maupun kuliah di luar maupun dalam,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/12).
Dengan regulasi yang baru, sudah dicantumkan bahwa masing-masing kabupaten/kota mendapatkan anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan Provinsi Papua.
“Dengan demikian dana Otsus untuk provinsi akan dipakai untuk kewenangan-kewenangan provinsi, sementara untuk kabupaten/kota untuk membiayai kewenangan kabupaten/kota,” terangnya. (ana/ary)

Baca Juga :  Kerja dengan Tetap Terapkan Prokes

 

JAYAPURA – Terkait anggaran beasiswa bagi anak-anak yang kuliah baik di luar maupun dalam negeri, Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perubahan regulasi Otsus maka kewenangan yang akan ditanggung oleh kabupaten/kota masing-masing.
Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaat menjelaskan, terkait dengan kewenangan SMA/SMK yang dikembalikan kepada kab/kota masing-masing maka keberlangsungan beasiswa bagi anak-anak Papua yang kuliah di dan di luar negeri, akan mengelola kembali data -datanya.
“Pengelolaan data-data ini mengetahui dengan jelas, siapa nantinya dimana dan berasal dari kabupaten mana. Nanti kepala-kepala daerah yang melanjutkan pembiayaan beasiswa bagi mereka yang kontrak maupun kuliah di luar maupun dalam,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/12).
Dengan regulasi yang baru, sudah dicantumkan bahwa masing-masing kabupaten/kota mendapatkan anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan Provinsi Papua.
“Dengan demikian dana Otsus untuk provinsi akan dipakai untuk kewenangan-kewenangan provinsi, sementara untuk kabupaten/kota untuk membiayai kewenangan kabupaten/kota,” terangnya. (ana/ary)

Baca Juga :  Mathius Awoitauw: DOB Solusi Kesejahteraan bagi Papua dan Papua Barat

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya