Tuesday, May 14, 2024
26.7 C
Jayapura

Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Mantan Narapidana dari DCT Anggota DPRD

Bawaslu Papua menurut dia sebelumnya juga telah menggelar sidang untuk mendengar keterangan saksi ahli yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Dr. Khairul Fahmi, S.H,.M.H pada 1 Desember 2023 lalu yang menerangkan temuan Bawaslu Kabupaten Supiori atas daftar nama calon anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana yang di tetapkan dalam DCT pada 3 November 2023 oleh terlapor KPU Kabupaten Supiori.

“Bahwa terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Supiori yang tidak memenuhi syarat karena pernah di pidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih saya sebagai tenaga ahli menyampaikan bahwa sesuai pasal 240 ayat ( 1) huruf g  UU. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan hasil penafsiran Putusan MK RI Nomor 87 tahun 2022 sebenarnya sudah clear dan jelas bahwa mantan narapidana tidak boleh menjadi calon anggota legislatif, kecuali sudah menjalani jedah 5 tahun atau  sudah memenuhi 3 syarat yang ditentukan MK dalam putusannya, yakni sudah menjalani jedah 5 tahun, secara terbuka sudah mengumumkan di public terkait dengan jati diri dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang dan ini syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh siapapun calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten / kota pada Pemilu 2024 yang berstatus mantan narapidana,”jelas saksi ahli.

Baca Juga :  Plato Marani Eksis di Yapen, Polisi Terbitkan DPO

  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H, menyampaikan mencegah terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu Bawaslu Supiori sebelumnya pada 15 Mei 2023 lalu telah mengeluarkan surat imbauan verifikasi adiministrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Supiori ke KPU Kabupaten Supiori.

  Menyusul pada 27 September 2023 Bawaslu Supiori diundang untuk menghadiri rapat pencermatan rancangan DCT yang dihadiri juga oleh pimpinan dan LO 18 partai politik dan pada 28 September – 6 Oktober 2023 KPU Kabupaten Supiori melakukan pencermatan DCT. Yang pada saat itu partai politik yang datang hanya menunggu persetujuan DPP partai politik untuk diupload dalam SILON dan di keluarkan tanda terima dari KPU Kabupaten Supiori.

Baca Juga :  Belum Ada Bacaleg Daftar ke KPU Merauke

Bawaslu Papua menurut dia sebelumnya juga telah menggelar sidang untuk mendengar keterangan saksi ahli yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Dr. Khairul Fahmi, S.H,.M.H pada 1 Desember 2023 lalu yang menerangkan temuan Bawaslu Kabupaten Supiori atas daftar nama calon anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana yang di tetapkan dalam DCT pada 3 November 2023 oleh terlapor KPU Kabupaten Supiori.

“Bahwa terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Supiori yang tidak memenuhi syarat karena pernah di pidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih saya sebagai tenaga ahli menyampaikan bahwa sesuai pasal 240 ayat ( 1) huruf g  UU. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan hasil penafsiran Putusan MK RI Nomor 87 tahun 2022 sebenarnya sudah clear dan jelas bahwa mantan narapidana tidak boleh menjadi calon anggota legislatif, kecuali sudah menjalani jedah 5 tahun atau  sudah memenuhi 3 syarat yang ditentukan MK dalam putusannya, yakni sudah menjalani jedah 5 tahun, secara terbuka sudah mengumumkan di public terkait dengan jati diri dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang dan ini syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh siapapun calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten / kota pada Pemilu 2024 yang berstatus mantan narapidana,”jelas saksi ahli.

Baca Juga :  Masih Penyelidikan, Terduga Pelaku Dalam Proses Pemeriksaan

  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H, menyampaikan mencegah terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu Bawaslu Supiori sebelumnya pada 15 Mei 2023 lalu telah mengeluarkan surat imbauan verifikasi adiministrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Supiori ke KPU Kabupaten Supiori.

  Menyusul pada 27 September 2023 Bawaslu Supiori diundang untuk menghadiri rapat pencermatan rancangan DCT yang dihadiri juga oleh pimpinan dan LO 18 partai politik dan pada 28 September – 6 Oktober 2023 KPU Kabupaten Supiori melakukan pencermatan DCT. Yang pada saat itu partai politik yang datang hanya menunggu persetujuan DPP partai politik untuk diupload dalam SILON dan di keluarkan tanda terima dari KPU Kabupaten Supiori.

Baca Juga :  Pemprov Papua Siapkan Pemeriksaan LKPD dari BPK RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya