Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Banyak APK Dipasang Tidak Sesuai Aturan

JAYAPURA-Masa Kampanye peserta pemilu telah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu. Selama kurang lebih 2 minggu berjalan, Bawaslu Kota Jayapura menemukan banyak alat peraga kampanye  yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Oleh sebab itu Bawaslu bersama Satpol PP akan segera melakukan penindakan dengan mencabut APK yang dinilai melanggar aturan Kampanye.

“Rencananya minggu ini, kita akan melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumswar, Senin (11/12).

  Frans menambahkan dari hasil pengawasan pelanggaran pemasangan alat praga kampanye dari peserta pemilu ini terdapat di beberapa tempat, diantaranya di lokasi pemerintahan, median jalan dan bahkan di tiang listrik juga pohon.

Baca Juga :  Momen Delapan Menit yang Meriah Sekaligus Bersejarah bagi Indonesia

   Atas hal ini pihaknya memberikan tindakan tegas kepada setiap pelanggar ini dengan memberi himbauan secara tertulis. “Panwas tingkat Distrik telah mendata APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti pemasangan APK dilahan pribadi, tanpa meminta izin dengan pemilik lahan,” bebernya.

   Frans mengatakan tahap pertama masa kampanye, para caleg maupun partai politik, melakukan rapat terbatas, kemudian memberikan surat pemberitahauan kepada KPU, Bawaslu dan juga Polresta Kota Jayapura, terkait masa kampanye. Hal itupun telah dilakukan sesuai aturan yang ada.

  “Berdasarkan pengawasan kami, tahap ini sudah berjalan dan sesuai ketentuan,” katanya.

  Terlepas daripada itu Bawaslu Kota Jayapura juga telah mengusulkan kepada KPU Kota Jayapura untuk penambahan zonasi pemasangan APK di Distrik Heram. Hal ini terjadi lantaran di dapil tersebut tidak ditentukan zonasi pemasangan APK.

Baca Juga :  Mengurangi Beban Pemprov, Beberapa Venue PON Bakal Dihibahkan

  “Distrik Heram tidak ada lokasi khusus untuk pemasangan APK, karena tidak ada lahan yang luas, oleh sebab itu kami telah menyurat ke KPU agar menambakan zonasi disana,” tuturnya.

  Usulan itu lanjutnya belum mendapatkan respon balik dari KPU. Pihaknya berharap KPU segera memberikan informasi resmih sehingga para caleg bisa memasangkan APK nya sesuai instruksi yang ada.

  “Semoga secepatnya KPU bisa tetapkan zona APK di Distrik Heram, sehingga para caleg bisa melaksanakan Kampanye,” harapnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Masa Kampanye peserta pemilu telah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu. Selama kurang lebih 2 minggu berjalan, Bawaslu Kota Jayapura menemukan banyak alat peraga kampanye  yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Oleh sebab itu Bawaslu bersama Satpol PP akan segera melakukan penindakan dengan mencabut APK yang dinilai melanggar aturan Kampanye.

“Rencananya minggu ini, kita akan melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumswar, Senin (11/12).

  Frans menambahkan dari hasil pengawasan pelanggaran pemasangan alat praga kampanye dari peserta pemilu ini terdapat di beberapa tempat, diantaranya di lokasi pemerintahan, median jalan dan bahkan di tiang listrik juga pohon.

Baca Juga :  Papua Salah Satu Provinsi Paling Bagus Dalam Pemeliharaan Hutan Tutupan

   Atas hal ini pihaknya memberikan tindakan tegas kepada setiap pelanggar ini dengan memberi himbauan secara tertulis. “Panwas tingkat Distrik telah mendata APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti pemasangan APK dilahan pribadi, tanpa meminta izin dengan pemilik lahan,” bebernya.

   Frans mengatakan tahap pertama masa kampanye, para caleg maupun partai politik, melakukan rapat terbatas, kemudian memberikan surat pemberitahauan kepada KPU, Bawaslu dan juga Polresta Kota Jayapura, terkait masa kampanye. Hal itupun telah dilakukan sesuai aturan yang ada.

  “Berdasarkan pengawasan kami, tahap ini sudah berjalan dan sesuai ketentuan,” katanya.

  Terlepas daripada itu Bawaslu Kota Jayapura juga telah mengusulkan kepada KPU Kota Jayapura untuk penambahan zonasi pemasangan APK di Distrik Heram. Hal ini terjadi lantaran di dapil tersebut tidak ditentukan zonasi pemasangan APK.

Baca Juga :  Lagi, Dua Kebakaran Terjadi di Dua Tempat 

  “Distrik Heram tidak ada lokasi khusus untuk pemasangan APK, karena tidak ada lahan yang luas, oleh sebab itu kami telah menyurat ke KPU agar menambakan zonasi disana,” tuturnya.

  Usulan itu lanjutnya belum mendapatkan respon balik dari KPU. Pihaknya berharap KPU segera memberikan informasi resmih sehingga para caleg bisa memasangkan APK nya sesuai instruksi yang ada.

  “Semoga secepatnya KPU bisa tetapkan zona APK di Distrik Heram, sehingga para caleg bisa melaksanakan Kampanye,” harapnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya