Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Pleno Rekapitulasi  Suara KPU Masih 10 Persen

JAYAPURA-Pleno rekapitulasi suara  di KPU Kota Jayapura masih terus berlangsung. Hingga Rabu (6/3) baru PPD Muara Tami yang rampung direkapitulasi. Adapun PPD Heram dan Jayapura Utara telah masuk di KPU, namun belum mulai direkapitulasi.

  “Masih 10 persen yang telah direkap, ini karena ada kendala validasi data antara salinan saksi dengan sirekap,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir.

  Frans mengatakan secara regulasi tahapan pleno tingkat Kabupaten/Kota telah lewat, namun karena adanya berbagai persoalan yang terjadi, sehingga harus melewati batas waktu yang ada.

Namun hal itu bukan menjadi kendala, sebab mekansime pleno rekapitulasi suara yang lewat batas waktu yang ditentukan, tetap dilakukan rekapitulasi dengan menyesuaikan tahapan yang ada.

Baca Juga :  Mitigasi Penting Gunas Mengurangi Resiko Bencana

   “Untuk kita di Kota Jayapura, jadwal pleno di KPU Provinsi mulai 10 Maret,” katanya.

  Dikatakan alotnya pleno surat suara di KPU Kota Jayapura, disebabkan karena validasi data antara sirekap dengan salinan berita acara yang diperoleh masing masing saksi dari partai politik. Sehingga harus dilakukan pengecakan ulang.

   “Ini memang persoalan yang cukup rumit, karena data saksi dengan sirekap ini masih banyak yang tidak sesuai,” bebernya.

JAYAPURA-Pleno rekapitulasi suara  di KPU Kota Jayapura masih terus berlangsung. Hingga Rabu (6/3) baru PPD Muara Tami yang rampung direkapitulasi. Adapun PPD Heram dan Jayapura Utara telah masuk di KPU, namun belum mulai direkapitulasi.

  “Masih 10 persen yang telah direkap, ini karena ada kendala validasi data antara salinan saksi dengan sirekap,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir.

  Frans mengatakan secara regulasi tahapan pleno tingkat Kabupaten/Kota telah lewat, namun karena adanya berbagai persoalan yang terjadi, sehingga harus melewati batas waktu yang ada.

Namun hal itu bukan menjadi kendala, sebab mekansime pleno rekapitulasi suara yang lewat batas waktu yang ditentukan, tetap dilakukan rekapitulasi dengan menyesuaikan tahapan yang ada.

Baca Juga :  Resmi, Pemprov Papua Luncurkan Aplikasi Simtaru Versi 2.0

   “Untuk kita di Kota Jayapura, jadwal pleno di KPU Provinsi mulai 10 Maret,” katanya.

  Dikatakan alotnya pleno surat suara di KPU Kota Jayapura, disebabkan karena validasi data antara sirekap dengan salinan berita acara yang diperoleh masing masing saksi dari partai politik. Sehingga harus dilakukan pengecakan ulang.

   “Ini memang persoalan yang cukup rumit, karena data saksi dengan sirekap ini masih banyak yang tidak sesuai,” bebernya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya