Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Masih Penyelidikan, Terduga Pelaku Dalam Proses Pemeriksaan

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan proses pidana Pemilu di Kota Jayapura masih dalam tahap penyelidikan di Gakkumdu Kota Jayapura. Adapun perkembangan sampai Selasa (5/3) kemarin pembahasan di tingkat Gakkumdu,  masih dalam proses pemeriksaan dugaan para pelaku.

  “Hari ini (Selasa red) ada pembahasan di tingkat Gakkumdu bersama pihak kejaksaan dan juga kepolisian,” kata Frans Selasa (5/3) kemarin.

  Dikatakan untuk sementara ada 6 perkara tindak pidana yang telah diregistrasi Gakkumdu Kota Jayapura. Masing-masing  perkara operasi tangkap tangan terdapat 3 perkara, dan 3 perkara laporan peserta pemilu pasca pemungutan suara.

  “Untuk yang PSU kemarin juga masuk dalam pelanggaran, namun kita masih mendalami kasusnya, sehingga belum diregitrasi,” katanya.

Baca Juga :  KPU Supiori Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCT

  Untuk pelanggaran PSU, akan ditetapkan sebagai perkara tindak pidana pemilu, apabila dari hasil pembahasan di tingkat Bawaslu telah rampung. “Karena memang PSU ini, jenis pelanggarannya berbeda-beda, ada yang administrasi ataupun proses yang melanggar aturan, sehingga kita masih mendalami kasusnya,” kata Frans.

  Frans mengatakan secara aturan penyelesaian perkara Pemilu hanya batas waktu 21 hari, pasca Pemilu. “Penyelesaian di tingkat Bawaslu selama 14 hari, dan sampai ke pengadilan waktunya hanya 21 hari, sehingga sekarang kita telah bahas 6 perkara yang teregistrasi ini bersama pihak kejaksaan dan kepolisian,” bebernya.

  Lebih lanjut dia sampaikan dari hasil pantauan Bawaslu, pleno rekapitulasi di Kota Jayapura berjalan sesuai atauran. Dimana pihaknya belum mendapatkan lapuran, atau temuan di lapangan terhadap pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Revitalisasi Koperasi di Papua

  “Namun biasanya setelah rekapitulasi, nanti ada laporan, itu berkaitan dengan jumlah suara yang tidak sesuai, namun kami harap proses ini berjalan sesuai harapan, artinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan proses pidana Pemilu di Kota Jayapura masih dalam tahap penyelidikan di Gakkumdu Kota Jayapura. Adapun perkembangan sampai Selasa (5/3) kemarin pembahasan di tingkat Gakkumdu,  masih dalam proses pemeriksaan dugaan para pelaku.

  “Hari ini (Selasa red) ada pembahasan di tingkat Gakkumdu bersama pihak kejaksaan dan juga kepolisian,” kata Frans Selasa (5/3) kemarin.

  Dikatakan untuk sementara ada 6 perkara tindak pidana yang telah diregistrasi Gakkumdu Kota Jayapura. Masing-masing  perkara operasi tangkap tangan terdapat 3 perkara, dan 3 perkara laporan peserta pemilu pasca pemungutan suara.

  “Untuk yang PSU kemarin juga masuk dalam pelanggaran, namun kita masih mendalami kasusnya, sehingga belum diregitrasi,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan 740,88 Gram Ganja

  Untuk pelanggaran PSU, akan ditetapkan sebagai perkara tindak pidana pemilu, apabila dari hasil pembahasan di tingkat Bawaslu telah rampung. “Karena memang PSU ini, jenis pelanggarannya berbeda-beda, ada yang administrasi ataupun proses yang melanggar aturan, sehingga kita masih mendalami kasusnya,” kata Frans.

  Frans mengatakan secara aturan penyelesaian perkara Pemilu hanya batas waktu 21 hari, pasca Pemilu. “Penyelesaian di tingkat Bawaslu selama 14 hari, dan sampai ke pengadilan waktunya hanya 21 hari, sehingga sekarang kita telah bahas 6 perkara yang teregistrasi ini bersama pihak kejaksaan dan kepolisian,” bebernya.

  Lebih lanjut dia sampaikan dari hasil pantauan Bawaslu, pleno rekapitulasi di Kota Jayapura berjalan sesuai atauran. Dimana pihaknya belum mendapatkan lapuran, atau temuan di lapangan terhadap pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Revitalisasi Koperasi di Papua

  “Namun biasanya setelah rekapitulasi, nanti ada laporan, itu berkaitan dengan jumlah suara yang tidak sesuai, namun kami harap proses ini berjalan sesuai harapan, artinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya