Tuesday, April 30, 2024
26.7 C
Jayapura

Sudah Tetapkan Tersangka Kasus OTT di TPS 30

Perkembangan Perkara Pemilu

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengakatakan Gakkumdu Kota Jayapura saat ini sedang menangani  perkara pelanggaran pemilu kemarin.

Adapun perkara yang ditangani, oprasi tangkap tangan (OTT) dan pengaduan terhadap hasil pleno. Untuk OTT, Gakkumdu telah menetapkan satu perkara yakni TPT 30. Gakkmudu telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak pemyidikan, bahkan menurut Frans kasus OTT tersebut sudah naik hingga ke kejaksaan.

Dari perkara OTT ini pihaknya telah menetapkan sekitar 4 orang sebagai tersangka. Ini terjadi karena saat para tersangka melakukan pencoblosan surat suara lebih pada hari pencoblosan 14 Februari lalu di TPS 30.

“Tersangkanya ini, ada saksi partai politik, dan penyelenggara dalam hal ini (KPPS),” ungkap Frans Senin (1/4).

Dikatakan, untuk masalah tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu, karena memnuhi beberapa unsur salah diantaranya unsur formil dan materil.

Baca Juga :  Tak Hanya Fokus Belajar Akademik, Tapi juga Belajar Etika dan Tanggung jawab

“Karena terbukti melakukan pencoblosan sirat suara lebih dari satu, sehingga sayartnya memenuhi tindak pidana pemilu,” katanya.

Perkara lain yang ditangani oleh Bawaslu Kota Jayapura saat ini terkait pengaduan partai politik terhadap hasil pleno. “Pacsa pemilu kami menerima 7 pengaduan daei partai politik, semuanya berkaitan dengan penggelembungan suara,” bebernya.

Khusus pengaduan daei caleg PPP, yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Jayapura Utara, Bawaslu akan memanggil PPD Jayapura utara untuk mengklarifikasi terkait aduan tersebut.  “Kami akan membuat klarifikasi, terkait aduan dari Kuasa Hukum daei Caleg PPP,” ungkapnya.

Frans mengatakan terkait dengan perkara pelanggaran oemilu khususnya pengaduan partai politik terkait hasil pleno, akan dipriksa ditingkat Bawaslu. Apabila dari hasil pemeriksaan itu terbukti adanya pelanggaran, maka pihak yang diduga melakukan oelanggaran akan diberikan teguran berupa sanksi administrasi.

Baca Juga :  Gubernur Papua Beri Apresiasi ke Detasemen Khusus 88 Antitero Polri

“Nanti hasil klarifikasi ini, bisa dijadikan bukti apabila pihak yang mengadu membawa masalah ini ke MK,” jelasnya.

Proses pemeriksaan perkara pelanggaran pemilu ini, khususnya pemgaduan partai politik terkait hasil pemilu di Kota Jayapura masih dalam tahap persidangan ditingkar Bawaslu Kota Jayapura bersama Gakkumdum

“Karena ini perkara cepat jadi proses penyelesaiannya juga harus cepat, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada hasilnya apakah ada yang dinaikan menjadi tindak pidana pemilu atau tidak,” tutupnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Perkembangan Perkara Pemilu

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengakatakan Gakkumdu Kota Jayapura saat ini sedang menangani  perkara pelanggaran pemilu kemarin.

Adapun perkara yang ditangani, oprasi tangkap tangan (OTT) dan pengaduan terhadap hasil pleno. Untuk OTT, Gakkumdu telah menetapkan satu perkara yakni TPT 30. Gakkmudu telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak pemyidikan, bahkan menurut Frans kasus OTT tersebut sudah naik hingga ke kejaksaan.

Dari perkara OTT ini pihaknya telah menetapkan sekitar 4 orang sebagai tersangka. Ini terjadi karena saat para tersangka melakukan pencoblosan surat suara lebih pada hari pencoblosan 14 Februari lalu di TPS 30.

“Tersangkanya ini, ada saksi partai politik, dan penyelenggara dalam hal ini (KPPS),” ungkap Frans Senin (1/4).

Dikatakan, untuk masalah tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu, karena memnuhi beberapa unsur salah diantaranya unsur formil dan materil.

Baca Juga :  Permintaan Freezer dan AC Meningkat 10-15 Persen

“Karena terbukti melakukan pencoblosan sirat suara lebih dari satu, sehingga sayartnya memenuhi tindak pidana pemilu,” katanya.

Perkara lain yang ditangani oleh Bawaslu Kota Jayapura saat ini terkait pengaduan partai politik terhadap hasil pleno. “Pacsa pemilu kami menerima 7 pengaduan daei partai politik, semuanya berkaitan dengan penggelembungan suara,” bebernya.

Khusus pengaduan daei caleg PPP, yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Jayapura Utara, Bawaslu akan memanggil PPD Jayapura utara untuk mengklarifikasi terkait aduan tersebut.  “Kami akan membuat klarifikasi, terkait aduan dari Kuasa Hukum daei Caleg PPP,” ungkapnya.

Frans mengatakan terkait dengan perkara pelanggaran oemilu khususnya pengaduan partai politik terkait hasil pleno, akan dipriksa ditingkat Bawaslu. Apabila dari hasil pemeriksaan itu terbukti adanya pelanggaran, maka pihak yang diduga melakukan oelanggaran akan diberikan teguran berupa sanksi administrasi.

Baca Juga :  Sail Teluk Cenderawasih Tetap Diselenggarakan di Papua

“Nanti hasil klarifikasi ini, bisa dijadikan bukti apabila pihak yang mengadu membawa masalah ini ke MK,” jelasnya.

Proses pemeriksaan perkara pelanggaran pemilu ini, khususnya pemgaduan partai politik terkait hasil pemilu di Kota Jayapura masih dalam tahap persidangan ditingkar Bawaslu Kota Jayapura bersama Gakkumdum

“Karena ini perkara cepat jadi proses penyelesaiannya juga harus cepat, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada hasilnya apakah ada yang dinaikan menjadi tindak pidana pemilu atau tidak,” tutupnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya