Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Sekda Rumasukun Lantik Pejabat Fungsional Pemprov Papua

JAYAPURA – Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun, Senin (20/6) kemarin di Aula Sasana Krida.

Dalam sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dibacakan Ridwan Rumasukun menyampaikan, pelantikan pejabat fungsional dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11ahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Promosi pejabat mengacu pada pelaksanaan kinerja pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta didasarkan padakebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi yang semakin kompleks,” kata Sekda dalam sambutannya.

Lanjut Sekda, pengisian jabatan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan Gubernur. Tetapi juga memperhatikan norma-norma dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Belum Digaji, Jasa PelayananTak Dibayar, Nakes RSUD Dok II Demo

“Tugas saudara sebagai pejabat fungsional mempunyai tugas membantu Kepala OPD melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala OPD,” terangnya.

Sekda berharap bisa membangun program-program sebagaimana yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat dan dapat memberikan pembinaan di lingkungan SKPD, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan penuh amanah dan tanggung jawab. (fia/gin)

JAYAPURA – Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun, Senin (20/6) kemarin di Aula Sasana Krida.

Dalam sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dibacakan Ridwan Rumasukun menyampaikan, pelantikan pejabat fungsional dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11ahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Promosi pejabat mengacu pada pelaksanaan kinerja pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta didasarkan padakebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi yang semakin kompleks,” kata Sekda dalam sambutannya.

Lanjut Sekda, pengisian jabatan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan Gubernur. Tetapi juga memperhatikan norma-norma dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Hard Approach  jadi Pilihan Terakhir TNI

“Tugas saudara sebagai pejabat fungsional mempunyai tugas membantu Kepala OPD melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala OPD,” terangnya.

Sekda berharap bisa membangun program-program sebagaimana yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat dan dapat memberikan pembinaan di lingkungan SKPD, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan penuh amanah dan tanggung jawab. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya