Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Wagub Lantik 59 Pejabat Fungsional

Suasana pelantikan 59 pejabat fungsional oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, di Gedung Negara Provinsi Papua, Kamis (4/3). ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melantik 59 pejabat fungsional. Ke-59 pejabat tersebut terdiri dari 20 pejabat fungsional ahli madya, 20 pejabat fungsional ahli muda, 8 pejabat fungsional ahli pertama, 1pejabat fungsional pelaksana lanjutan dan 11 pejabat fungsional pelaksana.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal mengatakan pelantikan ini hendaknya dapat menjadi pemicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dan dapat menggerakkan roda pemerintahan serta melaksanakan pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Dengan pelantikan ini senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab. Pelantikan ini dilaksanakan bukan berdasarkan kewenangan gubernur atau wagub melainkan berdasarkan norma -norma dan ketentuan begawai yang berlaku,” kat Klemen Tinal kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/3) kemarin.

Baca Juga :  Debat Cawapres Bakal Gunakan Podium

Pihaknya berharap,  pejabat fungsional yang telah dilantik sebanyak 59 orang ini, bersama-sama dengan pihak terkait membangun sinergi dan kerjasama yang lebih kuat, harmonis, sekaligus memacu pemikiran, ide-ide baru untuk merespon juga memecahkan berbagai persoalan serta tantangan baru yang mungkin terjadi.

“Secara khusus terkait dengan Papua sebagai tempat penyelenggaraan PON XX pada 2021, saya ingatkan agar memiliki peran dan tanggung jawab kaitannya dengan persiapan baik infrastruktur maupun teknis penyelenggaraan sehingga memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan kepada yang baru dilantik juga diharapkan segera melakukan langkah-langkah atau terobosan agar secepatnya menyelesaikan tugas-tugas yang cukup berat dan kompleks dengan memperhatikan norma juga ketentuan yang berlaku.(ana/ary)

Baca Juga :  Yalimo Jadi Kabupaten Ke Dua Selesaikan Pleno Tingkat Provinsi
Suasana pelantikan 59 pejabat fungsional oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, di Gedung Negara Provinsi Papua, Kamis (4/3). ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melantik 59 pejabat fungsional. Ke-59 pejabat tersebut terdiri dari 20 pejabat fungsional ahli madya, 20 pejabat fungsional ahli muda, 8 pejabat fungsional ahli pertama, 1pejabat fungsional pelaksana lanjutan dan 11 pejabat fungsional pelaksana.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal mengatakan pelantikan ini hendaknya dapat menjadi pemicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dan dapat menggerakkan roda pemerintahan serta melaksanakan pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Dengan pelantikan ini senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab. Pelantikan ini dilaksanakan bukan berdasarkan kewenangan gubernur atau wagub melainkan berdasarkan norma -norma dan ketentuan begawai yang berlaku,” kat Klemen Tinal kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/3) kemarin.

Baca Juga :  Tahun Depan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan

Pihaknya berharap,  pejabat fungsional yang telah dilantik sebanyak 59 orang ini, bersama-sama dengan pihak terkait membangun sinergi dan kerjasama yang lebih kuat, harmonis, sekaligus memacu pemikiran, ide-ide baru untuk merespon juga memecahkan berbagai persoalan serta tantangan baru yang mungkin terjadi.

“Secara khusus terkait dengan Papua sebagai tempat penyelenggaraan PON XX pada 2021, saya ingatkan agar memiliki peran dan tanggung jawab kaitannya dengan persiapan baik infrastruktur maupun teknis penyelenggaraan sehingga memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan kepada yang baru dilantik juga diharapkan segera melakukan langkah-langkah atau terobosan agar secepatnya menyelesaikan tugas-tugas yang cukup berat dan kompleks dengan memperhatikan norma juga ketentuan yang berlaku.(ana/ary)

Baca Juga :  Perubahan Otsus, Provinsi, Kab/Kota Memiliki Tanggung Jawab Masing-nasing

Berita Terbaru

Artikel Lainnya