JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat cawapres pada rangkaian Pilpres 2024 tetap ada. Hanya saja format debat mengalami perubahan dibanding Pilpres 2019 lalu.
Debat capres-cawapres sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277. Untuk Pilpres 2024 ini, debat dilangsungkan selama 5 kali.
“Tetap ada debat cawapres. Undang-undang Pemilu menentukan ada 5 kali debat. 3 kali debat capres, 2 kali debat cawapres,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sabtu (2/12).
Jika pada Pilpres 2019 debat dipisah antara capres dan cawapres, kali ini akan dibuat bersama seluruhnya. Hanya saja nanti akan ada perbedaan porsi bicara pada pelaksanaannya.
Namun, secara konsep saat debat capres, cawapres akan tetap hadir mendampingi. Begitu pula saat debat cawapres, para capres tetap mendampingi pasangannya masing-masing.
“Supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres,” jelas Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI memastikan debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tetap akan digelar pada kontestasi Pilpres 2024. Pasalnya, banyak pihak berpendapat bahwa debat capres-cawapres akan dihilangkan.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya akan menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Debat akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Hal ini bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Idham Holik kepada wartawan, Selasa (24/10).
Idham mengakui sampai saat ini, pihaknya belum menyusun jadwal debat capres-cawapres. Sebab, KPU belum menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertanding pada Pilpres 2024. (*)
Sumber: Jawapos