Terkait adanya permintaan maaf dari pihak kepolisian dan TNI, Dodi menilai langkah tersebut sudah tepat dan memang seharusnya dilakukan.Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh menghentikan proses hukum.
Menurutnya, Penegakan hukum harus tetap dijalankan. Proses penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun pada akhirnya para pihak sepakat menggunakan skema Restorative Justice.
Ia merujuk pada Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme Restorative Justice, dengan tetap mengedepankan prinsip equality before the law.
“Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum, baik sipil maupun non-sipil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dodi menekankan pentingnya pengawasan ketat dari masyarakat terhadap penerapan Restorative Justice, agar kesepakatan damai benar-benar dilakukan secara sukarela.
Ia menambahkan, kesepakatan perdamaian harus dilandasi atas dasar sukarela antar pihak, sesuai amanat Pasal 81 ayat (2) KUHP.
“Jangan sampai RJ terjadi karena intimidasi atau hanya karena imbalan,” bebernya.
Meski demikian, ia menilai Restorative Justice tetap menjadi pilihan terbaik apabila dilakukan secara sukarela dan adil.
“Jika memang berdasar kesukarelaan antar pihak, itu adalah jalan terbaik. Dan yang terpenting, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.(cr1)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q