Monday, February 2, 2026
25.6 C
Jayapura

Persekusi Pedagang Es Gabus Berpotensi Pelanggaran HAM

Terkait adanya permintaan maaf dari pihak kepolisian dan TNI, Dodi menilai langkah tersebut sudah tepat dan memang seharusnya dilakukan.Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh menghentikan proses hukum.

Menurutnya, Penegakan hukum harus tetap dijalankan. Proses penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun pada akhirnya para pihak sepakat menggunakan skema Restorative Justice.

Ia merujuk pada Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme Restorative Justice, dengan tetap mengedepankan prinsip equality before the law.

“Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum, baik sipil maupun non-sipil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dodi menekankan pentingnya pengawasan ketat dari masyarakat terhadap penerapan Restorative Justice, agar kesepakatan damai benar-benar dilakukan secara sukarela.

Baca Juga :  Bahas Dialog Kemanusiaan, Para Gubernur di Tanah Papua Didesak Temui Presiden

Ia menambahkan, kesepakatan perdamaian harus dilandasi atas dasar sukarela antar pihak, sesuai amanat Pasal 81 ayat (2) KUHP.

“Jangan sampai RJ terjadi karena intimidasi atau hanya karena imbalan,” bebernya.

Meski demikian, ia menilai Restorative Justice tetap menjadi pilihan terbaik apabila dilakukan secara sukarela dan adil.

“Jika memang berdasar kesukarelaan antar pihak, itu adalah jalan terbaik. Dan yang terpenting, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.(cr1)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Terkait adanya permintaan maaf dari pihak kepolisian dan TNI, Dodi menilai langkah tersebut sudah tepat dan memang seharusnya dilakukan.Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh menghentikan proses hukum.

Menurutnya, Penegakan hukum harus tetap dijalankan. Proses penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun pada akhirnya para pihak sepakat menggunakan skema Restorative Justice.

Ia merujuk pada Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme Restorative Justice, dengan tetap mengedepankan prinsip equality before the law.

“Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum, baik sipil maupun non-sipil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dodi menekankan pentingnya pengawasan ketat dari masyarakat terhadap penerapan Restorative Justice, agar kesepakatan damai benar-benar dilakukan secara sukarela.

Baca Juga :  Sejumlah Daerah Bergejolak, Komnas HAM Sebut TNI Kerap Salah Sasaran

Ia menambahkan, kesepakatan perdamaian harus dilandasi atas dasar sukarela antar pihak, sesuai amanat Pasal 81 ayat (2) KUHP.

“Jangan sampai RJ terjadi karena intimidasi atau hanya karena imbalan,” bebernya.

Meski demikian, ia menilai Restorative Justice tetap menjadi pilihan terbaik apabila dilakukan secara sukarela dan adil.

“Jika memang berdasar kesukarelaan antar pihak, itu adalah jalan terbaik. Dan yang terpenting, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.(cr1)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya