JAYAPURA – Baru terbentuk dua tahun, Provinsi Papua Tengah mencatatkan diri sebagai daerah yang terbanyak mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Dari 277 sengketa yang masuk, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.
Hal ini menandakan kurangnya persiapan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Papua Tengah. Sehingga itu, ini menjadi koreksi bagi penyelenggara Pemilu di tingkat pusat.
Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan, ada sebanyak 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK. Seperti diketahui, hanya sekitar dua daerah di Papua Tengah yang melaksanakan Pemilu secara langsung. Selebihnya, sekitar 6 daerah masih menggunakan sistem noken yakni, Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyebut saat pelaksanaan Pemilu 2024, terjadi kekerasan horizontal yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban jiwa. Dimana terjadi saling serang dengan panah dan senjata tajam lainnya demi perebutan suara kelompok masyarakat tertentu, banyak warga tidak setuju Pemilu menggunakan sistem noken.
“Munculnya berbagai masalah dalam pelaksanaan Pemilu bisa diakibatkan kekurangprofesionalan dari penyelenggaranya yakni KPU dan Bawaslu. Harusnya untuk provinsi-provinsi baru, KPU RI melakukan supervisi secara langsung, tidak dibiarkan main sendiri. Apalagi faktanya bukan hanya banyak sengketa, tapi juga terjadi pertikaian hingga mengakibatkan jatuhnya korban,” kata Ihsan Maulana, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (27/3).