”Ada (kontak) fisik sama mereka, tarik-tarikan, dorong-dorongan tadi yang dikatakan Ibu Ida (Syafrida), itu tidak kami cantumkan di sini. Sehingga yang kami dapatkan gambar video atau semua buktinya itu hanya beberapa saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri Yasin menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan lain yang tidak dijawab oleh narapidana di lapas tersebut terkait dengan biaya. Saat ditanya harus bayar atau tidak serta bayar berapa untuk mendapatkan fasilitas mewah di lapas tersebut, mereka menolak menjawab.
”Saat kami bertanya berapa bayarnya misalnya di sini, mereka tidak ingin. Termasuk klaster tadi, klaster itu memang yang dikatakan Ibu Ida, itu benar adanya. Misalnya ada yang satu rumah, dia sendirian. Tapi, ada yang satu rumah, isinya 4. Artinya memang ada klasifikasi di situ,” bebernya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyebut fasilitas mirip apartemen yang ditemukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan rumah dinas jabatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Cibinong, mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi, dilansir dari Antara, Kamis (24/9).
Meski demikian, Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Yudi menegaskan apabila ditemukan penyalahgunaan dalam pemanfaatan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggarannya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q