JAKARTA-Makin banyaknya kasus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online (judol) membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengambil sikap tegas. Dia baru saja menerbitkan surat edaran (SE) tentang sanksi terhadap para abdi negara yang terlibat judol.
SE Menteri PAN-RB No 5/2024 itu diterbitkan untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN.
Menurut Anas, perilaku tersebut bisa mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal.
”Tak dimungkiri, ASN juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini. Karena itu, kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenai tindakan tegas,” kata Anas di Jakarta kemarin (24/9).
Dia menegaskan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Karena itu, Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judol. Hal tersebut juga tertera dalam SE yang ditandatangani Anas pada 24 September 2024 itu.
”Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya atas indikasi perjudian daring,” tegasnya.
Apabila ditemukan bukti, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Bagi ASN pelaku judol yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Namun, jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, mereka dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Disiplin berat ini dapat berupa pemecatan.
SE tersebut juga menjelaskan, apabila ada ASN yang menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan bagi yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SE tersebut juga mengatur sanksi bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang terlibat judol. Bagi pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. ”Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegasnya. (mia/elo/idr/c19/oni)