Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk mengintensifkan fungsi pengawasan. Dia menegaskan, paradigma pengawasan Bawaslu harus berbasis pencegahan.
Dengan demikian, potensi pelanggaran sebisa-bisanya diantisipasi sejak awal. Bawaslu juga telah mengeluarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang membedah kerawanan di setiap daerah. ’’Dalam proses pencegahan, Bawaslu sudah launching IKP,’’ ujarnya kemarin.
Dalam masa kampanye, lanjut dia, potensi pelanggaran terdapat pada semua jenis yang dilarang dalam Pasal 69 UU Pilkada. Misalnya, kampanye SARA, kampanye hitam dengan menghasut, pemaksaan dengan kekerasan, perusakan alat peraga, penyalahgunaan kekuasaan, hingga kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah atau fasilitas pemerintahan.
Kerawanan pelanggaran lain yang bersifat lebih terstruktur juga berpotensi marak. Yakni, ketidaknetralan birokrasi seperti aparatur sipil negara dan kepala desa, ketidaknetralan kepala daerah, hingga politik uang. ’’Sehingga semuanya patut diwaspadai,’’ katanya.
Meski mengutamakan pencegahan, dia memastikan upaya penindakan tetap maksimal. Termasuk jika terdapat unsur pidana, akan masuk sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) bersama polisi dan jaksa. ’’Gakkumdu penting, terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran,’’ jelasnya.
Peneliti The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan, tantangan-tantangan pada kampanye Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Misalnya, netralitas birokrasi, penggunaan politik uang, dan isu SARA.
Sebab, tiga isu tersebut masih cukup berpengaruh untuk kontestasi di Indonesia. Dalam potensi penyalahgunaan birokrasi, misalnya, Bawaslu harus meningkatkan pengawasan di sektor itu.
Di sisi lain, KPU kemarin juga memaparkan dua rancangan PKPU baru. Yakni, PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta PKPU Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.
Idham Holik menjelaskan, dua rancangan PKPU tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan norma terbaru seperti putusan MK atau kebutuhan tertentu yang bisa diakomodasi. Dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, misalnya, ada aturan baru terkait TPS khusus untuk kawasan tertentu yang punya kekhasan.
Contohnya, TPS untuk perkebunan atau tambang. ’’Itu menyesuaikan putusan MK yang juga diterapkan pada Pemilu 2024 lalu,’’ ujarnya. (far/c19/bay)