Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Jaga Ekosistem Media, Wapres Dukung Inisiatif Publisher Rights

JAKARTA – Kalangan Media menggulirkan inisiatif adanya hak publikasi atau produk jurnalistik (publisher rights). Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan dukungan atas inisiatif tersebut. Sebab bisa menjaga ekosistem media.

Dukungan terhadap inisiatif hak publikasi itu disampaikan Ma’ruf dalam Konvensi Nasional Media dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2022 secara virtual kemarin (7/2). Ma’ruf mengatakan hak publikasi itu merupakan inisiatif dari Dewan Pers bersama perwakilan asosiasi, perusahaan media, serta para jurnalis. Mereka bersama-sama memberikan kontribusi pemikiran soal hak publikasi.

“Regulasi ini nantinya bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi media baru atau platform digital global,” jelas Ma’ruf. Selain itu, Hak Publikasi memiliki unsur penting untuk menjaga ekosistem media di Indonesia.

Ma’ruf menyampaikan dengan adanya Hak Publikasi itu, menjaga ekosistem media supaya kemanfaatan ruang digital bisa dinikmati secara berimbang. Kemudian menghadirkan kedaulatan nasional di bidang digital.

Baca Juga :  Empat Polres di Papua Alami Peningkatan Eskalasi

Menurut dia digitalisasi saat ini menjadi mesin penggerak perekonomian. Bahkan ekonomi digital Indonesia diprediksi bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025 nanti. Dengan nilai mencapai Rp 1.700 triliun. Bahkan adanya pandemi Covid-19, melahirkan 21 juta konsumen digital baru di Indonesia. Akumulasi pembelian pengguna internet di Indonesia naik dari USD 47 juta di 2020 menjadi USD 70 miliar di 2021.

“Sebagaimana pemerintah negara lain di dunia, pemerintah Indonesia memerhatikan dengan seksama perkembangan industri di bidang digital,” katanya. Kemudian juga melihat dampaknya pada kehidupan masyarakat. Untuk itu menyikapi perkembangan ekonomi maupun media digital, pemerintah tetap menerapkan kesetaraan di muka hukum. Sehingga bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat, mewujudkan relasi kuasa seimbang.

Diantara caranya dengan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantara ketentuan dalam peraturan ini adalah pengenaan pajak terhadap ekonomi atau layanan produk digital. Ma’ruf mengatakan regulasi ini bukan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar. Tetapi untuk memberikan keadilan pelaku usaha dan industri.

Baca Juga :  Diikuti 90 Peserta, Pj. Bupati Mappi Tutup Pelatihan Pandai Berhitung GASING

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan Publisher Rights dibutuhkan sebagai payung hukum untuk media, dengan hadirnya beragam platform digital. Hak publikasi itu mengatur dan melindungi hak serta kewajiban bagi pers.

“Platform digital ada yang hanya mengambil saja, dan kita (pers) tidak dapat apa-apa, ” kata mantan rektor ITS itu. Sementara tanpa ada aturan regulasi hak publikasi itu, kalangan media tidak bisa menuntut apa-apa. Dengan adanya hak publikasi tadi, nantinya platform digital dan pers bisa saling berbagi konten berita maupun hak ekonomi. (wan)

JAKARTA – Kalangan Media menggulirkan inisiatif adanya hak publikasi atau produk jurnalistik (publisher rights). Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan dukungan atas inisiatif tersebut. Sebab bisa menjaga ekosistem media.

Dukungan terhadap inisiatif hak publikasi itu disampaikan Ma’ruf dalam Konvensi Nasional Media dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2022 secara virtual kemarin (7/2). Ma’ruf mengatakan hak publikasi itu merupakan inisiatif dari Dewan Pers bersama perwakilan asosiasi, perusahaan media, serta para jurnalis. Mereka bersama-sama memberikan kontribusi pemikiran soal hak publikasi.

“Regulasi ini nantinya bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi media baru atau platform digital global,” jelas Ma’ruf. Selain itu, Hak Publikasi memiliki unsur penting untuk menjaga ekosistem media di Indonesia.

Ma’ruf menyampaikan dengan adanya Hak Publikasi itu, menjaga ekosistem media supaya kemanfaatan ruang digital bisa dinikmati secara berimbang. Kemudian menghadirkan kedaulatan nasional di bidang digital.

Baca Juga :  Diikuti 90 Peserta, Pj. Bupati Mappi Tutup Pelatihan Pandai Berhitung GASING

Menurut dia digitalisasi saat ini menjadi mesin penggerak perekonomian. Bahkan ekonomi digital Indonesia diprediksi bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025 nanti. Dengan nilai mencapai Rp 1.700 triliun. Bahkan adanya pandemi Covid-19, melahirkan 21 juta konsumen digital baru di Indonesia. Akumulasi pembelian pengguna internet di Indonesia naik dari USD 47 juta di 2020 menjadi USD 70 miliar di 2021.

“Sebagaimana pemerintah negara lain di dunia, pemerintah Indonesia memerhatikan dengan seksama perkembangan industri di bidang digital,” katanya. Kemudian juga melihat dampaknya pada kehidupan masyarakat. Untuk itu menyikapi perkembangan ekonomi maupun media digital, pemerintah tetap menerapkan kesetaraan di muka hukum. Sehingga bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat, mewujudkan relasi kuasa seimbang.

Diantara caranya dengan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantara ketentuan dalam peraturan ini adalah pengenaan pajak terhadap ekonomi atau layanan produk digital. Ma’ruf mengatakan regulasi ini bukan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar. Tetapi untuk memberikan keadilan pelaku usaha dan industri.

Baca Juga :  Jokowi: 17 Kepala Negara Dipastikan Hadir

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan Publisher Rights dibutuhkan sebagai payung hukum untuk media, dengan hadirnya beragam platform digital. Hak publikasi itu mengatur dan melindungi hak serta kewajiban bagi pers.

“Platform digital ada yang hanya mengambil saja, dan kita (pers) tidak dapat apa-apa, ” kata mantan rektor ITS itu. Sementara tanpa ada aturan regulasi hak publikasi itu, kalangan media tidak bisa menuntut apa-apa. Dengan adanya hak publikasi tadi, nantinya platform digital dan pers bisa saling berbagi konten berita maupun hak ekonomi. (wan)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya