JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pasca putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan menyiapkan tim transisi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok, ya,” kata Jokowi dalam keterangannya di Mamuju, Selasa (23/4).
Jokowi memastikan, dirinya menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK final dan mengikat.
“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” tegas Jokowi.
Jokowi menjelaskan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan MK pada Senin (22/4), sejumlah tuduhan ke pemerintah seperti mobilisasi aparat hingga politisasi bantuan sosial (bansos) tidak terbukti.
“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini,” pungkasya.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menyatakan, gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (*)
Sumber: Jawapos