JAKARTA-Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tujuannya untuk menghindari sanksi perpajakan di kemudian hari. Ajakan tersebut dia sampaikan usai melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2021 secara online di Jakarta kemarin (7/3).
Ma’ruf menuturkan saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan. Yaitu melalui PPS yang berjalan sejak 1 Januari sampai 30 Juni depan. Program ini dibuka dengan tujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan mengungkapkan harta-hartanya yang belum dilaporkan selama ini.
’’Saya menghimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini. Demi kenyamanan pelaporan pajak atau menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,’’ kata mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Ma’ruf menekankan masyarakat di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam program PPS tersebut.
Dia lantas menyampaikan pelaporan SPT pajak saat ini semakin mudah. Khususnya dengan adanya pelaporan SPT pajak secara online melalui layanan e-filling. Ma’ruf menjelaskan pelaporan pajak secara online memiliki banyak kemudahan. Diantaranya adalah dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
’’Masyarakat tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ini sekaligus cara terbaik mengurangi mobilitas dan mengurangi resiko penularan Covid-19,’’ tuturnya. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT pajak tepat waktu. Yaitu sampai 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat adalah bukti kecintaan kepada negara. Menurutnya pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. ’’Selain itu juga untuk penguatan sistem kesehatan masyarakat,’’ jelasnya. Melalui pajak bangsa Indonesia bisa mewujudkan cita-cita pembangunan untuk menuju Indonesia maju dan sejahtera.
Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 4 Maret lalu, sudah ada 4,6 juta wajib pajak melaporkan SPT-nya. Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan secara online. Dengan angka persentase mencapai 96,27 persen. (wan/JPG)