Terancam Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, menggelar sidang kasus suap proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas, Senin (1/4). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer mendakwa mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta. Penerimaan uang dimaksud agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.
“Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi sepuluh diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, dikutip dari Antara.
Dalam dakwaan terungkap, saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama dan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati mendapat bantuan terdakwa untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas.
Adapun beberapa proyek yang berhasil didapatkan di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjain Mulsunadi, dengan total nilai proyek mencapai Rp 33,370 miliar.