Anton menambahkan, penerimaan pegawai Basarnas tahun ini dibuka untuk pelamar dengan jenjang pendidikan SMA sampai D3. Untuk pegawai rescuer ada kualifikasi atau persyaratan khusus seperti sertifikat renang dan lainnya.
Kasus kecelakaan orang tenggelam ini lebih disebabkan karena kelalaian masyarakat atau pengunjung pantai. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan larangan mandi kepada para pengunjung saat berwisata disepanjang pantai Holtekamp itu. "Dari jembatan merah sepanjang pantai ini ke sana, tidak boleh mandi, ini sangat berbahaya"katanya.
"Menurut data kami, mulai tahun 2018 sampai saat ini, orang tenggelam dari Pantai Base G sampai di Pantai Holtekamp itu sudah 18 kasus. 15 kasus berakhir kematian, sementara tiga saja yang selamat," kata Kepala Operasi dan Siaga Basarnas Jayapura, Marinus B. Ohoirat, Senin, (27/11).