Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Enam Bulan Kerja, Dapat Belasan Triliun

Pemerintah Janjikan Terus Perkuat Satgas BLBI

JAKARTA-Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mendapat apresiasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa dalam enam bulan satgas tersebut sudah bekerja luar biasa. Sejak Juni tahun lalu, mereka sudah berhasil menagih uang dan aset dengan nilai total mencapai Rp 15 – Rp 17 triliun.

Secara keseluruhan, Mahfud menyebut, total hak tagih negara terhadap debitur dan obligor BLBI sebanyak Rp 110 triliun. Karena itu, capaian Satgas BLBI enam bulan belakangan dinilai baik. ”Satgas BLBI yang sudah dibentuk pada Juni 2021 terus bekerja dalam enam bulan terakhir,” terang dia. Tanpa henti, mereka memanggil, menagih, dan menerima pembayaran hutang dari sejumlah debitur serta obligor. Dia memastikan, satgas bekerja tanpa pandang bulu.

Tidak hanya itu, Mahfud memastikan, Satgas BLBI terbuka dan transparan. Buktinya, setiap bulan mereka selalu memperbarui capaian di muka publik. ”Dan Satgas BLBI terus menunjukkan hasil yang signifikan,” imbuhnya. Saat ini, mereka sudah memasuki pemanggilan dan penagihan tahap kedua. Meski belum diungkap kepada khalayak, besar kemungkinan jumlah uang dan aset yang mereka dapatkan dari debitur maupun obligor BLBI akan kembali bertambah. Sebab, sudah ada aset yang tengah dicek.

Baca Juga :  Alih Status ASN-Aparat Jadi Titik Rawan

Berdasar informasi yang diterima oleh Mahfud, total 200 sertifikat tanah diperiksa oleh Badan Pertanahan Nasional. Aset berasal dari salah seorang debitur dan obligor yang berada di Singapura. ”Dia mempunyai 200 sertifikat tanah yang belum diserahkan karena masih diklarifikasi ke BPN,” terang dia. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas BLBI melalui tim Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko polhukam.

Mahfud menambah, Satgas BLBI pantas mendapat nilai baik lantaran mereka mampu menunjukkan progres signifikan. ”Dulu 22 tahun kita berdebat terus, setuju tidak, pidana, perdata,” ujarnya. Kini, lewat satgas itu, negara mengambil kembali uang dan aset dari para debitur dan obligor. ”Kita tidak akan berdebat lagi kecuali menjelaskan fakta. Tidak akan menjelaskan dan memperdebatkan pilihan kebijakan,” tambah dia.

Baca Juga :  Dianiya, Seorang Mahasiswa Tewas

Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat Satgas bLBI. ”Sehingga nanti satgas bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan,” imbuhnya. Nantinya bisa mengambil tindakan tegas berupa pembatasan hak-hak keperdataan debitur dan obligor yang terus berkelit. ”Yang nanti akan diatur secara tegas,” kata dia.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menambahkan, sejauh ini langkah Satgas BLBI memang layak diapresiasi. Namun demikian, dia berharap persoalan BLBI tidak hanya diselesaikan melalui jalur perdata. Melainkan juga turut ditempuh jalur pidana. ”Jika hanya diselesaikan lewat perdata maka sama halnya mengkerdilkan masalah dan melukai nurani hukum. Karena kasus ini sangat kental nuansa pidananya,” bebernya. (syn/JPG)

Pemerintah Janjikan Terus Perkuat Satgas BLBI

JAKARTA-Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mendapat apresiasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa dalam enam bulan satgas tersebut sudah bekerja luar biasa. Sejak Juni tahun lalu, mereka sudah berhasil menagih uang dan aset dengan nilai total mencapai Rp 15 – Rp 17 triliun.

Secara keseluruhan, Mahfud menyebut, total hak tagih negara terhadap debitur dan obligor BLBI sebanyak Rp 110 triliun. Karena itu, capaian Satgas BLBI enam bulan belakangan dinilai baik. ”Satgas BLBI yang sudah dibentuk pada Juni 2021 terus bekerja dalam enam bulan terakhir,” terang dia. Tanpa henti, mereka memanggil, menagih, dan menerima pembayaran hutang dari sejumlah debitur serta obligor. Dia memastikan, satgas bekerja tanpa pandang bulu.

Tidak hanya itu, Mahfud memastikan, Satgas BLBI terbuka dan transparan. Buktinya, setiap bulan mereka selalu memperbarui capaian di muka publik. ”Dan Satgas BLBI terus menunjukkan hasil yang signifikan,” imbuhnya. Saat ini, mereka sudah memasuki pemanggilan dan penagihan tahap kedua. Meski belum diungkap kepada khalayak, besar kemungkinan jumlah uang dan aset yang mereka dapatkan dari debitur maupun obligor BLBI akan kembali bertambah. Sebab, sudah ada aset yang tengah dicek.

Baca Juga :  Kartu Port Numbay Sehat Masih Berlaku di RSUD Abepura

Berdasar informasi yang diterima oleh Mahfud, total 200 sertifikat tanah diperiksa oleh Badan Pertanahan Nasional. Aset berasal dari salah seorang debitur dan obligor yang berada di Singapura. ”Dia mempunyai 200 sertifikat tanah yang belum diserahkan karena masih diklarifikasi ke BPN,” terang dia. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas BLBI melalui tim Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko polhukam.

Mahfud menambah, Satgas BLBI pantas mendapat nilai baik lantaran mereka mampu menunjukkan progres signifikan. ”Dulu 22 tahun kita berdebat terus, setuju tidak, pidana, perdata,” ujarnya. Kini, lewat satgas itu, negara mengambil kembali uang dan aset dari para debitur dan obligor. ”Kita tidak akan berdebat lagi kecuali menjelaskan fakta. Tidak akan menjelaskan dan memperdebatkan pilihan kebijakan,” tambah dia.

Baca Juga :  Dikeroyok, Seorang ASN Alami Luka-luka

Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat Satgas bLBI. ”Sehingga nanti satgas bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan,” imbuhnya. Nantinya bisa mengambil tindakan tegas berupa pembatasan hak-hak keperdataan debitur dan obligor yang terus berkelit. ”Yang nanti akan diatur secara tegas,” kata dia.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menambahkan, sejauh ini langkah Satgas BLBI memang layak diapresiasi. Namun demikian, dia berharap persoalan BLBI tidak hanya diselesaikan melalui jalur perdata. Melainkan juga turut ditempuh jalur pidana. ”Jika hanya diselesaikan lewat perdata maka sama halnya mengkerdilkan masalah dan melukai nurani hukum. Karena kasus ini sangat kental nuansa pidananya,” bebernya. (syn/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya