JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi rencana sejumlah anggota DPR mengajukan hak angket untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait dengan putusan MK yang mengabulkan usia capres cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, mempersilahkan DPR untuk mengajukan hak angket.
“Terserah DPR, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja,” kata calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo, di Makassar, Rabu, (1/11) seperti dikutip dari Fajar.
Jika berdasarkan aturan, hak angket dilakukan untuk pemerintah. Namun Mahfud mengaku tetap mempersilahkan DPR untuk mengajukannya kepada MK.
“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita nggak boleh ikut campur,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi.
Hak angket ini digunakan untuk menelaah atau menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres–cawapres.
Dalam putusan tersebut, usia capres/ cawapres minimal 40 tahun dan atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan inilah yang dianggap memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut menjadi calon wakil presiden, karena meski usianya belum memenuhi syarat minimal, tapi dia saat ini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.