Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi DPR, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diatur dalam pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Hak angket adalah satu dari tiga hak yang bisa diajukan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan. Selain hak angket, ada juga hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. (*)
Sumber: Jawapos