Status Bandara Disesuaikan Bila Terdapat Kebutuhan SIgnifikan
JAKARTA— Bandara yang kehilangan status sebagai bandara internasional masih bisa dikembalikan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan dilakukan evaluasi berkala untuk menyesuaikan status bandara. Salah satu pertimbangan untuk mengembalikan status bandara internasional itu berupa kebutuhan signifikan peningkatan penumpang internasional.
Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menuturkan, status bandara internasional yang dicabut tersebut tidak bersifat final. Kemenhub akan melakukan evaluasi berkala untuk status tersebut. Saat terdapat kebutuhan signifikan tidak tertutup kemungkinan status bandara disesuaikan.
”Penataan dan operasional bandar disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” paparnya.
Kebutuhan signifikan itu misalnya terdapat pemerintah daerah (pemda) yang mampu mengemas daerahnya menjadi tempat wisata yang menarik banyak wisatawan internasional. Walau sebenarnya semua potensi daerah perlu ditingkatkan.
”Tidak hanya soal pariwisata, untuk ini membutuhkan dukungan kementerian dan Lembaga terkait,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin.
Sejauh apa Keputusan Menteri 31/2024 tentang Status Bandar Udara Internasional ini akan mendorong sektor penerbangan nasional? Dia menjawab bahwa pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia akan meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional. ”Bandara internasional itu membuat pola penerbangan point to point, saat dikurangi bandara internasional akan kembali ke pola hub and spoke,” urainya.
Dengan pola hub and spoke, lanjutnya, bandara di kota kecil akan hidup dengan menjadi penyangga bagi bandara yang lebih besar. ”Bandara yang lebih besar akan menyangga yang menghubungkan ke penerbangan luar negeri,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan pola tersebut diharapkan semua bandara dapat hidup. Konektivitas penerbangan terbangun untuk semua bandara. ”Yang akhirnya terjadi pemerataan pembangunan,” paparnya.