Friday, November 1, 2024
29.7 C
Jayapura

Mendagri Tito Nyatakan Akan Lapor Presiden Prabowo

Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu ke Presiden Prabowo Subianto terkait adanya usulan revisi Undang-Undang Politik melalui metode Omnibus Law. Menurutnya, laporan ke Presiden Prabowo dilakukan setelah dirinya bertemu dengan kementerian koordinator, lembaga terkait serta elemen masyarakat lainnya.

“Kami Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap undang-undang sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik ya tapi dari pemerintah saya selaku Mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri, saya harus melapor kepada bapak presiden,” kata Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

 Tito menjelaskan, pihaknya akan bertemu dengan kementerian koordinator yang saat ini terbagi menjadi dua, yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Memperjuangkan Hak Kesetaraan Perempuan Dalam Politik, Ekonomi dan Birokrasi

 Serta bertemu dengan Kemensetneg untuk mengkaji opsi revisi undang-undang terkait politik melalui Omnibus Law.

 “Kita rapat dulu, kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli, dari ahli ahli tata negara, pemerhati khusus politik, setelah itu opsinya iya atau tidak, seperti apa kita minta rapat terbatas,” tegas Tito.

  Ia menekankan, hasil kajian tersebut akan memastikan apakah memilih opsi revisi undang-undang politik dengan metode Omnibus Law atau tidak. Menurutnya, pemerintah masih membuka opsi-opsi lain, seperti revisi terbatas terkait Undang-Undang Politik.

 “Biasanya nanti akan dilakukan rapat di tingkat antar kementerian lembaga yang terkait apakah perlu revisi atau tidak, di mana, kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya,” pungkas Tito. (*/jawapos)

Baca Juga :  Mahfud Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu ke Presiden Prabowo Subianto terkait adanya usulan revisi Undang-Undang Politik melalui metode Omnibus Law. Menurutnya, laporan ke Presiden Prabowo dilakukan setelah dirinya bertemu dengan kementerian koordinator, lembaga terkait serta elemen masyarakat lainnya.

“Kami Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap undang-undang sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik ya tapi dari pemerintah saya selaku Mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri, saya harus melapor kepada bapak presiden,” kata Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

 Tito menjelaskan, pihaknya akan bertemu dengan kementerian koordinator yang saat ini terbagi menjadi dua, yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Hubungan Ganjar-Mahfud Semakin Dekat

 Serta bertemu dengan Kemensetneg untuk mengkaji opsi revisi undang-undang terkait politik melalui Omnibus Law.

 “Kita rapat dulu, kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli, dari ahli ahli tata negara, pemerhati khusus politik, setelah itu opsinya iya atau tidak, seperti apa kita minta rapat terbatas,” tegas Tito.

  Ia menekankan, hasil kajian tersebut akan memastikan apakah memilih opsi revisi undang-undang politik dengan metode Omnibus Law atau tidak. Menurutnya, pemerintah masih membuka opsi-opsi lain, seperti revisi terbatas terkait Undang-Undang Politik.

 “Biasanya nanti akan dilakukan rapat di tingkat antar kementerian lembaga yang terkait apakah perlu revisi atau tidak, di mana, kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya,” pungkas Tito. (*/jawapos)

Baca Juga :  Bawaslu Supiori Kawal Verifikasi Faktual Calon Non-Parpol 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/