Fakta atau Mitos: Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

SAAT menjalani ibadah puasa, banyak hal kecil yang bisa menimbulkan pertanyaan bagi umat Muslim, salah satunya: apakah menangis bisa membatalkan puasa? Hal ini sering membuat bingung, terutama ketika emosi tak bisa dikendalikan hingga air mata menetes.

Menangis merupakan respons alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan beberapa emosi baik sedih maupun bahagia. Ketika menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata. Lantas bagaimana hukumnya menangis saat menjalankan puasa?

Dilansir dari laman NU Online pada Kamis (19/2), Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis  tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan bahwa terdapat sembilan hal yang dapat membatalkan puasa, seperti:

  1. Memasukkan sesuastu sampai pada rongga bagian dalam tubuh atau kepala
  2. Melakukan pengobatan dengan emmasukan sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
  5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
  6. Mengeluarkan darah haid
  7. Mengeluarkan darah nifas
  8. Pingsan sepanjang hari
  9. Murtad
Baca Juga :  Selisih Harga Tipis Jadi Sorotan Warga di Gerakan Pangan Murah

Menangis tidak membatalkan puasa, karena bukan termasuk dari jauf serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Maka ketika seseorang menangis tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

 فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق  Baca Juga

Artinya: Cabang permasalahan, tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Baca Juga :  Kemenag, Bagi 1.300 Takjil Bentuk dari Berbagi Kasih

SAAT menjalani ibadah puasa, banyak hal kecil yang bisa menimbulkan pertanyaan bagi umat Muslim, salah satunya: apakah menangis bisa membatalkan puasa? Hal ini sering membuat bingung, terutama ketika emosi tak bisa dikendalikan hingga air mata menetes.

Menangis merupakan respons alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan beberapa emosi baik sedih maupun bahagia. Ketika menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata. Lantas bagaimana hukumnya menangis saat menjalankan puasa?

Dilansir dari laman NU Online pada Kamis (19/2), Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis  tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan bahwa terdapat sembilan hal yang dapat membatalkan puasa, seperti:

  1. Memasukkan sesuastu sampai pada rongga bagian dalam tubuh atau kepala
  2. Melakukan pengobatan dengan emmasukan sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
  5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
  6. Mengeluarkan darah haid
  7. Mengeluarkan darah nifas
  8. Pingsan sepanjang hari
  9. Murtad
Baca Juga :  Kewajiban Zakat dan Golongan Yang Boleh Menerima Zakat di QS: At-Taubah Ayat 60

Menangis tidak membatalkan puasa, karena bukan termasuk dari jauf serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Maka ketika seseorang menangis tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

 فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق  Baca Juga

Artinya: Cabang permasalahan, tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Baca Juga :  Mahasiswa dan Dokter Ajukan Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya