DPRD Mulai Bahas Delapan Raperda Non APBD 2024

Selanjutnya PJ Wali Kota Jayapura Christian Sohilait menjelaskan,  Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dilakukan kareba  pemerintah daerah berupaya untuk terus mendorong sektor perumahan, menyelenggarakan perumahan dengan berbagai sarana dan prasarana lain sebagai pendukung perumahan secara seimbang.

“Pentingnya keseimbangan dalam membangun perumahan dengan ketersediaan prasana, sarana, dan utilitas umum perumahan, bertujuan agar antar kebutuhan rumah bagi masyarakat dengan aspek estetika, kemudahan dalam menjangkau, kemudahan atau kebutuhan pokok lain seperti air bersih dan kebutuhan listrik serta kebutuhan lain seperti adanya taman, sarana pendidikan, sarana peribadatan, kemudahan akses seperti jalan yang baik dan lainnya sebagai fasilitas umum, “jelasnya.

Baca Juga :  Tak Perlu ke Bali, Kini Umat Hindu Bisa Lakukan Ritual Ngaben 

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat pada Masyarakat Port Numbay.

Dijelaskan, Peradilan Adat Pada Masyarakat Adat Port Numbay telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019, namun ada terdapat beberapa kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Masyarakat adat sehingga perlu melakukarı Perubahan baik Perubahan dalam Pasal 9 terkait apa saja yang tergolong dalam Sengketa Adat, dan Delik Adat, serta Pasal 25 terkait Larangan bagi Masyarakat Adat serta perubahan dengan penambahan Struktur Lembaga Adat. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Basis Data OAP Port Numbay Harus Akurat

Selanjutnya PJ Wali Kota Jayapura Christian Sohilait menjelaskan,  Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dilakukan kareba  pemerintah daerah berupaya untuk terus mendorong sektor perumahan, menyelenggarakan perumahan dengan berbagai sarana dan prasarana lain sebagai pendukung perumahan secara seimbang.

“Pentingnya keseimbangan dalam membangun perumahan dengan ketersediaan prasana, sarana, dan utilitas umum perumahan, bertujuan agar antar kebutuhan rumah bagi masyarakat dengan aspek estetika, kemudahan dalam menjangkau, kemudahan atau kebutuhan pokok lain seperti air bersih dan kebutuhan listrik serta kebutuhan lain seperti adanya taman, sarana pendidikan, sarana peribadatan, kemudahan akses seperti jalan yang baik dan lainnya sebagai fasilitas umum, “jelasnya.

Baca Juga :  Simpan Ribuan Pil Koplo, Residivis Pembunuhan Ditangkap

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat pada Masyarakat Port Numbay.

Dijelaskan, Peradilan Adat Pada Masyarakat Adat Port Numbay telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019, namun ada terdapat beberapa kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Masyarakat adat sehingga perlu melakukarı Perubahan baik Perubahan dalam Pasal 9 terkait apa saja yang tergolong dalam Sengketa Adat, dan Delik Adat, serta Pasal 25 terkait Larangan bagi Masyarakat Adat serta perubahan dengan penambahan Struktur Lembaga Adat. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  10 Raperda Non APBD 2023 Mulai Dibahas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya