JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura, mengadakan reses pengawasan pelaksanaan Perda Nomor 24 tahun 2020 tentang Pajak air bawah tanah di sejumlah perhotelan di Kota Jayapura. Reses ini diikuti Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura. Salah satu yang dikunjungi, Hotel Aston Jayapura, Selasa (28/5).
Pada kegiatan reses tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun mengapresiasi management Hotel Aston Jayapura atas partisipasinya dan keaktifannya membayar pajak air bawah tanah.
“Kami sangat apresiasi Hotel Aston, mereka sangat aktif membayar pajak air bawah tanah, artinya Perda ini dibentuk betul-betul memberikan dampak untuk peningkatan PAD Kota Jayapura,” ujar Joni.
Dia pun mengatakan reses pengawasan pelaksanaan Perda ini akan berlanjut Kamis (30/5) besok lusa. Dimana sejumlah managemen perhotelan, serta Bapenda maupun DLH Kota Jayapura akan diundang ke DPRD untuk membahas pelaksanaan dari Perda tersebut.
“Nanti hari kamis, Hotel lain akan kita undang ke DPRD, mereka akan melaporkan terkait pembayaran pajak air bawah tanah ini,” kata Joni.
Diapun menegaskan kepada semua dunia usaha, maupun permukiman di Kota Jayapura wajib membayar pajak air bawah tanah. Karena perda itu dibentuk untuk mendorong peningkatan PAD Kota Jayapura.
“Kami juga minta agar Bapenda dan DLH, wajib memastikan pelaksanaan Perda ini dengan baik, karena ini akan mendorong PAD Kita,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos