Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pemilu 2024, Kursi DPRD Kota Jayapura Turun Jadi 35 Kursi

KPU Usulkan Dua Rancangan Kuota di Tiap Dapil

JAYAPURA-Jumlah kursi di DPRD Kota Jayapura yang diperebutkan pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, dipastikan berkurang. Jumlah kursi yang saat ini 40 kursi, akan turun menjadi 35 kursi pada Pemilu mendatang. Hal ini disebabkan, karena jumlah penduduk di Kota Jayapura tak sampai 400 ribu jiwa.

    Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama melalui Ketua Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024 Semuel Repasi  mengaku untuk alokasi kursi dan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Jayapura saat  ini memang masih menunggu keputusan KPU pusat.

   Hanya saja, lanjut Semuel,  berdasarkan jumlah penduduk di Kota Jayapura, saat ini sebanyak 368.587 jiwa, maka alokasi kursi DPRD Kota Jayapura untuk pemilu 2024 mendatang berkurang menjadi 35 kursi.

  Oleh karena itu, berkaitan dengan penetapan Dapil dan kuota di masing-masing Dapil ,  pihaknya telah membuat dua rancangan Dapil. Rancangan pertama, yakni  Dapil Kota Jayapura I (Distrik Jayapura Selatan) dengan jumlah 9 kursi, Dapil Kota Jayapura II, (Distrik Jayapura Utara) 8 kursi.  Kemudian Dapil Jayapura III (Distrik Muara Tami dan Heram) 7 kursi dan Dapil Kota Jayapura IV (Distrik Abepura) dengan jumlah 11 kursi.

Baca Juga :  ISBI Tanah Papua Gelar Sosialisasi  SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2022

  Sementara untuk rancangan kedua, yakni Dapil Kota Jayapura I, meliputi Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Muara Tami) dengan jumlah kursi sebanyak 11 kursi, Dapil Kota Jayapura II, (Jayapura Utara) 8 kursi, Dapil Kota Jayapura III (Abepura)  11 kursi, dan Jayapura IV (Distrik Heram) 5 kursi.

  Menurut Semuel, rancangan Dapil kedua ini mengacu pada Peraturan KPU No.6 tahun 2020 tentang penataan Dapil  Kabupaten/Kota, juga mengacu pada Keputusan KPU RI No 457 tahun 2022 tentang perubahan data Wilayah, hal ini mengacu pada Permendagri No. 72 tahun 2019.

  Selain itu,penyusunan Dapil ini juga berpatok pada 7 prinsip, yakni, prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistim Pemula yang proporsional, prinsip proporsionalitas,  Integralitas Wilayah, prinsip Koterpaduan wilayah, prinsip Konektifias dan terakhir prinsip Kesinambungan.

Baca Juga :  Giliran Athenius Murib dan Roni Elopere Mendaftar di KPU Jayawijaya

  Dari dua rancangan Dapil yang ada, masyarakat maupun pemerintah dan juga Peserta Pemilu lebih memilih Rancangan Dapil pertama, karena mereka mempertimbangkan nilai sejarah dari Distrik Muara Tami dan Distrik Heram.

  Dimana dulunya dua Distrik ini merupakan bagian dari Kecamatan Abepura, serta kewilayahanya menyatu. Sementara pada Rancangan kedua yang menggabungkan Jayapura Selatan dan Distrik Muara Tami, sama sekali tidak memiliki sejarah baik kewilayahan maupun pemerintahan, karena kedua Distrik tersebut disekat oleh darat dan laut.

  “Pada prinsipnya kami akan menunggu keputusan KPU Pusat, saran maupun masukan dari masyaraakat ini juga telah kami serahkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi, apakah nantinya KPU pusat memilih rancangan Dapil yang kedua atau tetap mengunakan Dapil Lama tahun 2019 lalu kita belum tahu,” pungkasnya Semuel. (rel/tri)

KPU Usulkan Dua Rancangan Kuota di Tiap Dapil

JAYAPURA-Jumlah kursi di DPRD Kota Jayapura yang diperebutkan pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, dipastikan berkurang. Jumlah kursi yang saat ini 40 kursi, akan turun menjadi 35 kursi pada Pemilu mendatang. Hal ini disebabkan, karena jumlah penduduk di Kota Jayapura tak sampai 400 ribu jiwa.

    Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama melalui Ketua Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024 Semuel Repasi  mengaku untuk alokasi kursi dan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Jayapura saat  ini memang masih menunggu keputusan KPU pusat.

   Hanya saja, lanjut Semuel,  berdasarkan jumlah penduduk di Kota Jayapura, saat ini sebanyak 368.587 jiwa, maka alokasi kursi DPRD Kota Jayapura untuk pemilu 2024 mendatang berkurang menjadi 35 kursi.

  Oleh karena itu, berkaitan dengan penetapan Dapil dan kuota di masing-masing Dapil ,  pihaknya telah membuat dua rancangan Dapil. Rancangan pertama, yakni  Dapil Kota Jayapura I (Distrik Jayapura Selatan) dengan jumlah 9 kursi, Dapil Kota Jayapura II, (Distrik Jayapura Utara) 8 kursi.  Kemudian Dapil Jayapura III (Distrik Muara Tami dan Heram) 7 kursi dan Dapil Kota Jayapura IV (Distrik Abepura) dengan jumlah 11 kursi.

Baca Juga :  ISBI Tanah Papua Gelar Sosialisasi  SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2022

  Sementara untuk rancangan kedua, yakni Dapil Kota Jayapura I, meliputi Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Muara Tami) dengan jumlah kursi sebanyak 11 kursi, Dapil Kota Jayapura II, (Jayapura Utara) 8 kursi, Dapil Kota Jayapura III (Abepura)  11 kursi, dan Jayapura IV (Distrik Heram) 5 kursi.

  Menurut Semuel, rancangan Dapil kedua ini mengacu pada Peraturan KPU No.6 tahun 2020 tentang penataan Dapil  Kabupaten/Kota, juga mengacu pada Keputusan KPU RI No 457 tahun 2022 tentang perubahan data Wilayah, hal ini mengacu pada Permendagri No. 72 tahun 2019.

  Selain itu,penyusunan Dapil ini juga berpatok pada 7 prinsip, yakni, prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistim Pemula yang proporsional, prinsip proporsionalitas,  Integralitas Wilayah, prinsip Koterpaduan wilayah, prinsip Konektifias dan terakhir prinsip Kesinambungan.

Baca Juga :  Pengajuan Pindah Domisili Tergantung Musim

  Dari dua rancangan Dapil yang ada, masyarakat maupun pemerintah dan juga Peserta Pemilu lebih memilih Rancangan Dapil pertama, karena mereka mempertimbangkan nilai sejarah dari Distrik Muara Tami dan Distrik Heram.

  Dimana dulunya dua Distrik ini merupakan bagian dari Kecamatan Abepura, serta kewilayahanya menyatu. Sementara pada Rancangan kedua yang menggabungkan Jayapura Selatan dan Distrik Muara Tami, sama sekali tidak memiliki sejarah baik kewilayahan maupun pemerintahan, karena kedua Distrik tersebut disekat oleh darat dan laut.

  “Pada prinsipnya kami akan menunggu keputusan KPU Pusat, saran maupun masukan dari masyaraakat ini juga telah kami serahkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi, apakah nantinya KPU pusat memilih rancangan Dapil yang kedua atau tetap mengunakan Dapil Lama tahun 2019 lalu kita belum tahu,” pungkasnya Semuel. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya