Sementara itu, Panji Agung Mangkunegoro dalam keterangannya di ruang sidang menyatakan setuju atas proses hukum yang dijalani. Ia menduga kasus ini digulirkan dengan nuansa politik pasca Pilkada.
“Penangkapan saya 17 Maret, tapi sidang baru jalan berbulan-bulan kemudian. Saya curiga kasus ini sengaja diputar-putar untuk meliput kasus yang lebih besar. Padahal, saya hanya menyuarakan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 1 Keerom,” tegas Panji kepada wartawan usai menjalankan persidangan.
Panji mengaku laporan yang ia bawa berasal dari guru, murid, dan orang tua di sekolah tersebut. Menurutnya, ada indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran, seperti pembayaran yang tidak sesuai realisasi.
“Ini bukan persoalan pribadi. Saya bicara karena kepala sekolah adalah pengguna anggaran. Saya ingin agar Dana BOS benar-benar transparan demi kepentingan murid dan guru,” ujarnya.
Sebagai informasi sidang lanjutan yang menjerat Panji Agung Mangkunegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada, Selasa 30 September 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban esepsi dari JPU.
“Sidang lanjutan dengan agenda menjawab esepsi dari penasehat hukum oleh jaksa penuntut umum, pada Selasa 30 September 2025 depan,” lanjut Zaka menutupi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos