Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Indikator Untuk Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, gelar Focus Group Discusion (FGD) terkait kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus (Otsus).

Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah  instrumen berkaitan dengan  kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.

“Dahulu kewenangan kekhususan semua ada di provinsi, namun dengan adanya  UU nomor 2 tahun 2021 PP 106-107 kabupaten/kota juga punya kewenangan khusus,” kata Derek kepada wartawan, Jumat (26/7).

Lanjut Derek, dalam kerangka itu pihaknya menyusun indikator. Yang mana indikatornya ada yang menjadi kewenangan di provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kapolda Mathius Fakkhir dan  Jhoni Banua Rouw Jadi  Warga Kehormatan Pati

Dengan begitu, ketika  menyediakan penganggaran dan perencanaannya maka pemerintah provinsi akan mengurs yang bagian dari Pemprov sementara kabupaten/kota juga akan mengurus yang menjadi kewenangannya.

“Kita berharap Perdasus dan indikator ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Papua untuk menyelenggarakan kewenangan khusus yang menjadi bagiannya,” ujarnya.

Adapun tujuan penyusunan ini kata Derek, agar mengetahui saat pembutana perencanaan menyusun penganggarannya sesuai dengan kewenangan masing masing.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Otsus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy Wanimbo, mengatakan indikator ini bertujuan untuk perlindungan  pemberdayaan masyarakat kampung.

“Jadi kegiatan yang diprogramkan oleh OPD tidak keluar dari kepentingan dari pelindungan OAP,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Uncen Kampus Biak Bersama LMA dan Dewan Adat Byak Gelar Public Lecture

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, gelar Focus Group Discusion (FGD) terkait kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus (Otsus).

Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah  instrumen berkaitan dengan  kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.

“Dahulu kewenangan kekhususan semua ada di provinsi, namun dengan adanya  UU nomor 2 tahun 2021 PP 106-107 kabupaten/kota juga punya kewenangan khusus,” kata Derek kepada wartawan, Jumat (26/7).

Lanjut Derek, dalam kerangka itu pihaknya menyusun indikator. Yang mana indikatornya ada yang menjadi kewenangan di provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pasokan Air Bersih Dijamin Aman

Dengan begitu, ketika  menyediakan penganggaran dan perencanaannya maka pemerintah provinsi akan mengurs yang bagian dari Pemprov sementara kabupaten/kota juga akan mengurus yang menjadi kewenangannya.

“Kita berharap Perdasus dan indikator ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Papua untuk menyelenggarakan kewenangan khusus yang menjadi bagiannya,” ujarnya.

Adapun tujuan penyusunan ini kata Derek, agar mengetahui saat pembutana perencanaan menyusun penganggarannya sesuai dengan kewenangan masing masing.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Otsus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy Wanimbo, mengatakan indikator ini bertujuan untuk perlindungan  pemberdayaan masyarakat kampung.

“Jadi kegiatan yang diprogramkan oleh OPD tidak keluar dari kepentingan dari pelindungan OAP,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Papua Menunggu Formulasi UMP 2023 dari Pusat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya