JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, gelar Focus Group Discusion (FGD) terkait kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus (Otsus).
Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah instrumen berkaitan dengan kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.
“Dahulu kewenangan kekhususan semua ada di provinsi, namun dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 PP 106-107 kabupaten/kota juga punya kewenangan khusus,” kata Derek kepada wartawan, Jumat (26/7).
Lanjut Derek, dalam kerangka itu pihaknya menyusun indikator. Yang mana indikatornya ada yang menjadi kewenangan di provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.
Dengan begitu, ketika menyediakan penganggaran dan perencanaannya maka pemerintah provinsi akan mengurs yang bagian dari Pemprov sementara kabupaten/kota juga akan mengurus yang menjadi kewenangannya.
“Kita berharap Perdasus dan indikator ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Papua untuk menyelenggarakan kewenangan khusus yang menjadi bagiannya,” ujarnya.
Adapun tujuan penyusunan ini kata Derek, agar mengetahui saat pembutana perencanaan menyusun penganggarannya sesuai dengan kewenangan masing masing.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Otsus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy Wanimbo, mengatakan indikator ini bertujuan untuk perlindungan pemberdayaan masyarakat kampung.
“Jadi kegiatan yang diprogramkan oleh OPD tidak keluar dari kepentingan dari pelindungan OAP,” pungkasnya. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos