Thursday, July 3, 2025
22.1 C
Jayapura

Indikator Untuk Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, gelar Focus Group Discusion (FGD) terkait kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus (Otsus).

Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah  instrumen berkaitan dengan  kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.

“Dahulu kewenangan kekhususan semua ada di provinsi, namun dengan adanya  UU nomor 2 tahun 2021 PP 106-107 kabupaten/kota juga punya kewenangan khusus,” kata Derek kepada wartawan, Jumat (26/7).

Lanjut Derek, dalam kerangka itu pihaknya menyusun indikator. Yang mana indikatornya ada yang menjadi kewenangan di provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Anggaran Dipangkas, DPRK Minta Pemkot Cari Solusi

Dengan begitu, ketika  menyediakan penganggaran dan perencanaannya maka pemerintah provinsi akan mengurs yang bagian dari Pemprov sementara kabupaten/kota juga akan mengurus yang menjadi kewenangannya.

“Kita berharap Perdasus dan indikator ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Papua untuk menyelenggarakan kewenangan khusus yang menjadi bagiannya,” ujarnya.

Adapun tujuan penyusunan ini kata Derek, agar mengetahui saat pembutana perencanaan menyusun penganggarannya sesuai dengan kewenangan masing masing.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Otsus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy Wanimbo, mengatakan indikator ini bertujuan untuk perlindungan  pemberdayaan masyarakat kampung.

“Jadi kegiatan yang diprogramkan oleh OPD tidak keluar dari kepentingan dari pelindungan OAP,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Bawa Ganja 1,9 Kg, Seorang Pemuda Terancam Pidana Seumur Hidup

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, gelar Focus Group Discusion (FGD) terkait kewenangan khusus provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus (Otsus).

Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah  instrumen berkaitan dengan  kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.

“Dahulu kewenangan kekhususan semua ada di provinsi, namun dengan adanya  UU nomor 2 tahun 2021 PP 106-107 kabupaten/kota juga punya kewenangan khusus,” kata Derek kepada wartawan, Jumat (26/7).

Lanjut Derek, dalam kerangka itu pihaknya menyusun indikator. Yang mana indikatornya ada yang menjadi kewenangan di provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pj Gubernur: Pembangunan di Papua Tunjukkkan Tren Positif

Dengan begitu, ketika  menyediakan penganggaran dan perencanaannya maka pemerintah provinsi akan mengurs yang bagian dari Pemprov sementara kabupaten/kota juga akan mengurus yang menjadi kewenangannya.

“Kita berharap Perdasus dan indikator ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Papua untuk menyelenggarakan kewenangan khusus yang menjadi bagiannya,” ujarnya.

Adapun tujuan penyusunan ini kata Derek, agar mengetahui saat pembutana perencanaan menyusun penganggarannya sesuai dengan kewenangan masing masing.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Otsus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy Wanimbo, mengatakan indikator ini bertujuan untuk perlindungan  pemberdayaan masyarakat kampung.

“Jadi kegiatan yang diprogramkan oleh OPD tidak keluar dari kepentingan dari pelindungan OAP,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Gubernur: Peresmian RSUP oleh Presiden Jangan Ada Gangguan!

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya