Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman Dijadikan Duta Kamtibmas

JAYAPURA – Sebuah upaya untuk memberi sanksi kepada pelaku tindak pidana, namun dilakukan di luar pengadilan kembali dilakukan. Seorang pria berinisial MF (39) dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura dengan diberi tanggungjawab memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana. Sosialisasi dilakukan di tiga lokasi di seputaran Distrik Abepura pada Kamis (28/7) siang.

  MF merupakan pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan dan atas kesepakatan kedua belah pihak, perkaranya tersebut diselesaikan di luar pengadilan atau dengan cara Restorative Justice. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Rahul Yikwa Ingin Jadi TNI, Ketua Kelas dan Siswa yang Rajin di Sekolah

   “Tidak hanya berakhir di surat pernyataan, MF kami berikan sanksi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.

  Imbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif bahwa ia menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.

  “MF memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,”  wanti Kapolsek.

   Lintong menambahkan, MF berperan sebagai duta kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra. “Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban. Disamping itu, hal tersebut dilakukan agar menjadi sanksi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” tutup Kapolsek.(ade/rel/tri)

Baca Juga :  Viktor Yeimo Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Kalapas Abepura

JAYAPURA – Sebuah upaya untuk memberi sanksi kepada pelaku tindak pidana, namun dilakukan di luar pengadilan kembali dilakukan. Seorang pria berinisial MF (39) dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura dengan diberi tanggungjawab memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana. Sosialisasi dilakukan di tiga lokasi di seputaran Distrik Abepura pada Kamis (28/7) siang.

  MF merupakan pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan dan atas kesepakatan kedua belah pihak, perkaranya tersebut diselesaikan di luar pengadilan atau dengan cara Restorative Justice. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Poksus Minta Bangunan Tua Dilindungi dan Tidak Dirombak

   “Tidak hanya berakhir di surat pernyataan, MF kami berikan sanksi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.

  Imbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif bahwa ia menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.

  “MF memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,”  wanti Kapolsek.

   Lintong menambahkan, MF berperan sebagai duta kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra. “Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban. Disamping itu, hal tersebut dilakukan agar menjadi sanksi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” tutup Kapolsek.(ade/rel/tri)

Baca Juga :  PLN Gelar “Jayapura Green Clean Movement"

Berita Terbaru

Artikel Lainnya