Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Komnas HAM: Kapolda Harus Berikan Perlindungan Kepada Pekerja Kemanusiaan

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey

# Pemerintah Provinsi Papua Menjamin Pemenuhan Hak Warga Atas Layanan Kesehatan

JAYAPURA- Sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia termasuk Provinsi Papua pada awal tahun 2020, berbagai langkah dilakukan pemerintah dalam hal penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua.

Namun, ada beberapa temuan hasil pemantauan melalui media maupun pengamatan langsung terhadap situasi riil di lapangan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI Perwakilan Papua.  

Berdasarkan pengamatan Komnas HAM RI Perwakilan Papua atas kebijakan dan langkah-langkah penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua, Komnas HAM RI Perwakilan Papua mengapresiasinya sebagai langkah pencegahan agar penyebaran pandemi Covid-19 bisa dikontrol dan diatasi dengan baik dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua dan partisipasi masyarakat secara luas untuk menjamin standar kesehatan tertinggi bagi masyarakat.

Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana disahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 serta Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyampaikan, terjadi peningkatan atau lonjakan yang cukup signifikan selama bulan Mei terhadap jumlah orang yang posistip Covid-19 terutama di Kota Jayapura, Kab Mimika dan Kab Jayapura. Selain itu ada penambahan baru pasien positip Covid-19 di Kab Waropen.

Atas hal itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua memandang bahwa peningkatan ini disebabkan karena tingkat kepatuhan warga untuk menjalani protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah belum maksimal.

Baca Juga :  Dorong Kelompok Pemuda OAP di Bidang Kewirausahaan

“Pemenuhan hak warga atas layanan kesehatan bagi pasien Covid-19 di Provinsi Papua sudah cukup maksimal dan perlu ditingkatkan secara terus menerus dan bertahap sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Namun, Komnas HAM RI Perwakilan Papua memandang bahwa fokus pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, menyebabkan pelayanan kesehatan terhadap pasien non Covid-19 menjadi kurang optimal,” ucap Frits saat Join Zoom Meeting dengan wartawan, Kamis (28/5).

Temuan Komnas HAM, pemenuhan hak warga atas layanan ekonomi terkait pendataan dan pembagian sembako bagi warga terdampak Covid-19 belum maksimal. Perlu dievaluasi dan diperbaiki secara berkala. Sebagaimana Komnas HAM memandang bahwa proses pendataaan belum dilakukan secara merata. Selain itu, pada saat pembagian sembako warga cenderung tidak mematuhi protokol kesehatan.

 Temuan Komnas HAM lainnya, beberapa tindakan kekerasan terhadap warga dalam hubungannya dengan upaya penanggulangan pandemi covid-19 di Papua cenderung merendahkan martabat manusia. Komnas HAM memandang bahwa dalam perspektif HAM, kebijakan pemerintah untuk membatasi hak warga dimungkinkan untuk keselamatan umat manusia seutuhnya. Namun dalam penerapannya, penegakkan terhadap kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip HAM. 

 “Kami menilai kepatuhan warga terhadap kebijakan penanggulangan Covid-19 belum maksimal. Sebagian warga belum menunjukan kepedulian, solidaritas dan ketaatan yang tinggi terhadap kebijakan pembatasan dan protokol kesehatan,” bebernya.

 Terkait dengan itu, Komnas HAM merekomendasikan meminta Pemerintah Provinsi Papua mengupayakan penguatan pada aspek regulasi. Mengingat adanya peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah pasien yang positif Covid 19 di Provinsi Papua terutama di Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura serta mempertimbangkan ketersediaan sumber daya kesehatan yang masih minim.

Baca Juga :  Bertemu Pengusaha OAP, Gubernur: Jangan Ada yang Fiktif!

 Maka dipandang perlu untuk melakukan upaya percepatan dengan mengajukan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI, sehingga upaya pengendalian, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Papua memiliki legalitas yang lebih kuat dan mengikat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

 Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Papua menjamin pemenuhan hak warga atas layanan kesehatan dan secara terus menerus melakukan upaya peningkatan pelayanan medis bagi pasien Covid-19 dan pasien non Covid-19.  Meminta Pemerintah Provinsi Papua menertibkan para pelaku usaha baik di mall maupun pasar untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

 “Kami juga meminta Kapolda melakukan control secara ketat terhadap anggota polri yang bertugas di lapangan dalam hubungannya dengan upaya penegakkan kebijakan penanggulangan Covid-19 agar berpedoman pada nilai-nilai dan prinsip HAM. Juga melakukan penyelidikan secara mendalam atas peristiwa di Hamadi dan Intan Jaya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pintanya

 Juga meminta Kapolda Papua memberikan jaminan perlindungan dan keamanan maksimal bagi para pekerja kemanusiaan, tenaga kesehatan, tenaga media atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam hubungannya dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Papua mengupayakan pengadaan alat Rapid Tes secukupnya dan menyeruhkan agar warga yang berada di wilayah dengan tingkat penyebaran tinggi melakukan Rapid Tes secara sukarela. Serta eluruh warga negara yang tinggal di Provinsi Papua agar taat pada protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Dalam situasi pandemi Covid. (fia/wen) 

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey

# Pemerintah Provinsi Papua Menjamin Pemenuhan Hak Warga Atas Layanan Kesehatan

JAYAPURA- Sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia termasuk Provinsi Papua pada awal tahun 2020, berbagai langkah dilakukan pemerintah dalam hal penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua.

Namun, ada beberapa temuan hasil pemantauan melalui media maupun pengamatan langsung terhadap situasi riil di lapangan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI Perwakilan Papua.  

Berdasarkan pengamatan Komnas HAM RI Perwakilan Papua atas kebijakan dan langkah-langkah penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua, Komnas HAM RI Perwakilan Papua mengapresiasinya sebagai langkah pencegahan agar penyebaran pandemi Covid-19 bisa dikontrol dan diatasi dengan baik dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua dan partisipasi masyarakat secara luas untuk menjamin standar kesehatan tertinggi bagi masyarakat.

Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana disahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 serta Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyampaikan, terjadi peningkatan atau lonjakan yang cukup signifikan selama bulan Mei terhadap jumlah orang yang posistip Covid-19 terutama di Kota Jayapura, Kab Mimika dan Kab Jayapura. Selain itu ada penambahan baru pasien positip Covid-19 di Kab Waropen.

Atas hal itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua memandang bahwa peningkatan ini disebabkan karena tingkat kepatuhan warga untuk menjalani protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah belum maksimal.

Baca Juga :  Pengadaan Tanah WTP Sudah Tahap Pengukuran Tanah ke BPN

“Pemenuhan hak warga atas layanan kesehatan bagi pasien Covid-19 di Provinsi Papua sudah cukup maksimal dan perlu ditingkatkan secara terus menerus dan bertahap sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Namun, Komnas HAM RI Perwakilan Papua memandang bahwa fokus pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, menyebabkan pelayanan kesehatan terhadap pasien non Covid-19 menjadi kurang optimal,” ucap Frits saat Join Zoom Meeting dengan wartawan, Kamis (28/5).

Temuan Komnas HAM, pemenuhan hak warga atas layanan ekonomi terkait pendataan dan pembagian sembako bagi warga terdampak Covid-19 belum maksimal. Perlu dievaluasi dan diperbaiki secara berkala. Sebagaimana Komnas HAM memandang bahwa proses pendataaan belum dilakukan secara merata. Selain itu, pada saat pembagian sembako warga cenderung tidak mematuhi protokol kesehatan.

 Temuan Komnas HAM lainnya, beberapa tindakan kekerasan terhadap warga dalam hubungannya dengan upaya penanggulangan pandemi covid-19 di Papua cenderung merendahkan martabat manusia. Komnas HAM memandang bahwa dalam perspektif HAM, kebijakan pemerintah untuk membatasi hak warga dimungkinkan untuk keselamatan umat manusia seutuhnya. Namun dalam penerapannya, penegakkan terhadap kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip HAM. 

 “Kami menilai kepatuhan warga terhadap kebijakan penanggulangan Covid-19 belum maksimal. Sebagian warga belum menunjukan kepedulian, solidaritas dan ketaatan yang tinggi terhadap kebijakan pembatasan dan protokol kesehatan,” bebernya.

 Terkait dengan itu, Komnas HAM merekomendasikan meminta Pemerintah Provinsi Papua mengupayakan penguatan pada aspek regulasi. Mengingat adanya peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah pasien yang positif Covid 19 di Provinsi Papua terutama di Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura serta mempertimbangkan ketersediaan sumber daya kesehatan yang masih minim.

Baca Juga :  Dorong Kelompok Pemuda OAP di Bidang Kewirausahaan

 Maka dipandang perlu untuk melakukan upaya percepatan dengan mengajukan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI, sehingga upaya pengendalian, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Papua memiliki legalitas yang lebih kuat dan mengikat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

 Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Papua menjamin pemenuhan hak warga atas layanan kesehatan dan secara terus menerus melakukan upaya peningkatan pelayanan medis bagi pasien Covid-19 dan pasien non Covid-19.  Meminta Pemerintah Provinsi Papua menertibkan para pelaku usaha baik di mall maupun pasar untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

 “Kami juga meminta Kapolda melakukan control secara ketat terhadap anggota polri yang bertugas di lapangan dalam hubungannya dengan upaya penegakkan kebijakan penanggulangan Covid-19 agar berpedoman pada nilai-nilai dan prinsip HAM. Juga melakukan penyelidikan secara mendalam atas peristiwa di Hamadi dan Intan Jaya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pintanya

 Juga meminta Kapolda Papua memberikan jaminan perlindungan dan keamanan maksimal bagi para pekerja kemanusiaan, tenaga kesehatan, tenaga media atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam hubungannya dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Papua mengupayakan pengadaan alat Rapid Tes secukupnya dan menyeruhkan agar warga yang berada di wilayah dengan tingkat penyebaran tinggi melakukan Rapid Tes secara sukarela. Serta eluruh warga negara yang tinggal di Provinsi Papua agar taat pada protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Dalam situasi pandemi Covid. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya