Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Cegah Pelanggaran, Parpol dan Bakal Calon Harus Pahami Aturan

JAYAPURA-Bawaslu Kota Jayapura menggelar rapat koordinasi (Rakor) strategi mitigasi tahapan pencalonan kepala daerah pada pemilihan tahun 2024 di Kota Jayapura, kepada Partai Politik, stakeholder, aparat keamanan pemerintah Kota Jayapura dan OKP di Hotel Grand Abepura, Senin (26/8).

  Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu, terkhusus mulai tahapan pendaftaran hingga penetapan calon di bulan september nanti.

   Adapun menurut dia, yang cukup rentan terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu berkaitan dengan dokumen  persyaratan baik dari partai politik itu sendiri maupun  berkas atau dokumen sebagai syarat pendaftaran pasangan calon. Karena itu, melalui rakor itu, pihaknya mewanti wanti partai politik, agar selalu memperhatikan peraturan PKPU No.8 tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolresta Sebut Dua Jenazah Bayi Lahir Sempurna

  “Kita harapkan semua dokumen oendaftaran itu harus valid, jangan sampai ada dokumen palsu, sehingga melakui rakor ini partai politik dapat menindaklanjuti kepada pasangan calon yang mereka usung,” jelasnya.

   Hal lain yang diantisipasi, adanya pelanggaran adiminstratif. Dimana tahapan pendaftaran hanya diberi batas waktu selama 3 hari. Bagi pasangan calon yang mendaftar diminta tidak melewati batas waktu yang ada.

JAYAPURA-Bawaslu Kota Jayapura menggelar rapat koordinasi (Rakor) strategi mitigasi tahapan pencalonan kepala daerah pada pemilihan tahun 2024 di Kota Jayapura, kepada Partai Politik, stakeholder, aparat keamanan pemerintah Kota Jayapura dan OKP di Hotel Grand Abepura, Senin (26/8).

  Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu, terkhusus mulai tahapan pendaftaran hingga penetapan calon di bulan september nanti.

   Adapun menurut dia, yang cukup rentan terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu berkaitan dengan dokumen  persyaratan baik dari partai politik itu sendiri maupun  berkas atau dokumen sebagai syarat pendaftaran pasangan calon. Karena itu, melalui rakor itu, pihaknya mewanti wanti partai politik, agar selalu memperhatikan peraturan PKPU No.8 tahun 2024.

Baca Juga :  Soal Biaya Mahasiswa Otsus, Pemkot Dilema Berat

  “Kita harapkan semua dokumen oendaftaran itu harus valid, jangan sampai ada dokumen palsu, sehingga melakui rakor ini partai politik dapat menindaklanjuti kepada pasangan calon yang mereka usung,” jelasnya.

   Hal lain yang diantisipasi, adanya pelanggaran adiminstratif. Dimana tahapan pendaftaran hanya diberi batas waktu selama 3 hari. Bagi pasangan calon yang mendaftar diminta tidak melewati batas waktu yang ada.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya