JAYAPURA-Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan terminal di Pasar Youtefa Abepura masih digunakan untuk angkutan umum. Adapun Terminal ini digunakan untuk melayani pedagang yang berjualan di pasar tersebut dan Pasar Otonom.
 “Masih digunakan, karena Terminal di Pasar Otonom tidak digunakan secara maksimal,” ujarnya Sabtu (25/5).
 Mestinya, kata dia, terminal tersebut sudah tidak dipakai untuk angkutan umum, karena sudah dipindahkan ke terminal Pasar Otonom.
Akan tetapi terminal yang di Pasar Otonom ini bermasalah, sehingga terpaksa terminal Pasar Youtefa Abepura terpaksa digunakan untuk melayani angkutan umum jurusan Koya-Kota Jayapura.
 “Mestinya sudah tidak digunakan, hanya saja waktu mau dipindahkan ke Otonom, lahan disana (Otonom red) bermasalah, jadi terpaksa yang di Pasar Lama Youtefa Abepura tetap digunakan,” jelasnya Sabtu (25/5).
 Lebih lanjut terkait kontribusi untuk PAD, dijelaskan mengacu Undang Undang Nomor 01 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah dan turunannya Perda nomor 33 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, maka sudah tidak ada lagi pungutan retribusi terminal, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi izin trayek. “Ini berlaku mulai Januari 2024 lalu,” tegasnya.
  Dengan adanya aturan tersebut maka setiap anggutan umum yang masuk ke terminal, tidak lagi membayar karcis atau retribusi terminal pun juga izin trayek. “Yang ada, sekarang ini kekayaan daerah, seperti bus dan juga ada yang sewa kapal, tapi untuk angkutan umum sudah tidak ada lagi ada pungutan retribusi terminal,” jelasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos Â