Tak Terima Putus Cinta, Nekad Aniaya Pacar

JAYAPURA-Sakit hati lantaran hubungan asmara diputus, seorang pria BA nekad menganiaya manta pancarnya  berinisial MM. Akibatnya korban mengalami luka ringan. Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Senin (25/9) lalu, di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto mengatakan, pelaku BA menganiaya korban MM menggunakan ranting kayu dan parang sabel. Awalnya, kata Soeparmanto, korban hendak pulang ke rumahnya di Kampung Nafri. Namun sampai di TKP, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban menggunakan ranting kayu dan parang.

  Akibatnya jari tangan Korban mengalami luka sobek yang disebabkan teriris parang yang diayunkan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Abepura.

Baca Juga :  Cegah Korban, Harus Peka dan Sigap Atasi Fasum yang Rusak

  Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Abepura mendatangi TKP dan langsung menangkap   serta membawa pelaku ke Polsek Abepura untuk di proses secara hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

  “Dan setelah merangkum seluruh berkas perkaranya lengkap kemudian, Jumat, (24/11) lalu Tersangka BA di serahkan ke JPU Kejari untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Soeparmanto. (rel/tri)

JAYAPURA-Sakit hati lantaran hubungan asmara diputus, seorang pria BA nekad menganiaya manta pancarnya  berinisial MM. Akibatnya korban mengalami luka ringan. Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Senin (25/9) lalu, di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto mengatakan, pelaku BA menganiaya korban MM menggunakan ranting kayu dan parang sabel. Awalnya, kata Soeparmanto, korban hendak pulang ke rumahnya di Kampung Nafri. Namun sampai di TKP, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban menggunakan ranting kayu dan parang.

  Akibatnya jari tangan Korban mengalami luka sobek yang disebabkan teriris parang yang diayunkan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Abepura.

Baca Juga :  Libatkan Guru dalam Tingkatkan Investor Saham di Papua

  Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Abepura mendatangi TKP dan langsung menangkap   serta membawa pelaku ke Polsek Abepura untuk di proses secara hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

  “Dan setelah merangkum seluruh berkas perkaranya lengkap kemudian, Jumat, (24/11) lalu Tersangka BA di serahkan ke JPU Kejari untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Soeparmanto. (rel/tri)

Berita Terbaru

ABR: Jangan Ada Lagi Tawuran Antarsekolah!

Persoalan Akademik FK Uncen Jadi Polemik

Dorong Produk OAP Tembus Pasar Modern

Artikel Lainnya