Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Terima Putus Cinta, Nekad Aniaya Pacar

JAYAPURA-Sakit hati lantaran hubungan asmara diputus, seorang pria BA nekad menganiaya manta pancarnya  berinisial MM. Akibatnya korban mengalami luka ringan. Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Senin (25/9) lalu, di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto mengatakan, pelaku BA menganiaya korban MM menggunakan ranting kayu dan parang sabel. Awalnya, kata Soeparmanto, korban hendak pulang ke rumahnya di Kampung Nafri. Namun sampai di TKP, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban menggunakan ranting kayu dan parang.

  Akibatnya jari tangan Korban mengalami luka sobek yang disebabkan teriris parang yang diayunkan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Abepura.

Baca Juga :  DPR Papua Tetapkan 37 Raperdasi/Raperdasus, 19 Diantranya Skala Prioritas

  Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Abepura mendatangi TKP dan langsung menangkap   serta membawa pelaku ke Polsek Abepura untuk di proses secara hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

  “Dan setelah merangkum seluruh berkas perkaranya lengkap kemudian, Jumat, (24/11) lalu Tersangka BA di serahkan ke JPU Kejari untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Soeparmanto. (rel/tri)

JAYAPURA-Sakit hati lantaran hubungan asmara diputus, seorang pria BA nekad menganiaya manta pancarnya  berinisial MM. Akibatnya korban mengalami luka ringan. Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Senin (25/9) lalu, di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto mengatakan, pelaku BA menganiaya korban MM menggunakan ranting kayu dan parang sabel. Awalnya, kata Soeparmanto, korban hendak pulang ke rumahnya di Kampung Nafri. Namun sampai di TKP, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban menggunakan ranting kayu dan parang.

  Akibatnya jari tangan Korban mengalami luka sobek yang disebabkan teriris parang yang diayunkan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Abepura.

Baca Juga :  Peringkat Tiga Lagi! NPCI Papua Buktikan TORANG BISA

  Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Abepura mendatangi TKP dan langsung menangkap   serta membawa pelaku ke Polsek Abepura untuk di proses secara hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

  “Dan setelah merangkum seluruh berkas perkaranya lengkap kemudian, Jumat, (24/11) lalu Tersangka BA di serahkan ke JPU Kejari untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Soeparmanto. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya