JAYAPURA-Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Meraudje mengatakan, sesuai aturan aparatur sipil negara boleh untuk memilih setiap calon kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing. Namun yang perlu digarisbawahi setiap ASN tidak boleh ikut aktif dalam kegiatan kampanye calon tertentu serta menggunakan atau memakai atribut-atribut politik.
“Boleh ikut kampanye, tapi sifatnya mendengar mereka, ASN tidak boleh ikut aktif menyuarakan dan juga menggunakan atribut-atribut partai politik atau mendukung langsung pasangan calon tertentu,” kata Evert Meraudje, Rabu (25/9).
Dia mengatakan, penegasan mengenai pembatasan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik atau berkampanye langsung sudah ada edaran Walikota yang ditandatangani langsung oleh mantan Sekda Kota Jayapura beberapa waktu yang lalu.
“Kita berharap sesuai dengan aturan undang-undang, ASN di Kota Jayapura ini netral. Tetapi pilihan di dalam hati itu kan urusan masing-masing,” ujarnya.
Namun demikian, dia juga berharap aparatur sipil negara di Kota Jayapura itu juga dapat mengambil bagian dalam memberikan hak pilih kepada salah satu calon walikota dan wakil walikota Jayapura yang akan dilaksanakan pada November 2024 ini.
Terkait hal ini, pihaknya tentu akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan ada tidaknya ASN yang terlibat langsung dalam kegiatan politik aktif.
“Kami akan menggandeng organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan, misalnya dengan Badan Kepegawaian Daerah, termasuk Inspektorat. Kalau seandainya kedapatan dia terlibat langsung maka resiko pasti ditanggung sendiri, karena akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos