Abisai juga mengingatkan agar data penerima tidak semata-mata dipandang sebagai kelengkapan administratif. Kondisi riil masyarakat di lapangan, kata dia, perlu menjadi perhatian dalam proses penyaluran.
Hal tersebut penting mengingat pada penyaluran sebelumnya masih ditemukan bantuan yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, aparatur di tingkat kelurahan dan kampung diminta lebih cermat dalam melakukan verifikasi dan pendataan masyarakat penerima.
Sementara itu, Pimpinan Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, menjelaskan bahwa untuk Kota Jayapura, bantuan pangan beras periode Juli hingga September 2026 diperuntukkan bagi 37.401 penerima.
“Untuk wilayah Kota Jayapura, bantuan pangan ini diberikan kepada 37.401 penerima. Penyaluran ini merupakan alokasi tiga bulan, yakni Juli sampai September 2026, dengan total kebutuhan beras sebanyak 1.122 ton,” jelas Ahmad.
Ia mengatakan setiap kepala keluarga penerima bantuan mendapatkan alokasi 30 kilogram beras untuk tiga bulan, yang selanjutnya disalurkan melalui kelurahan dan kampung.
Ahmad juga mengimbau masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya dan tidak menjual beras yang telah diterima.
“Kepada masyarakat, ketika menerima bantuan ini jangan dijual. Gunakan dengan baik karena ini merupakan program pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” ujarnya.
Abisai juga mengingatkan agar data penerima tidak semata-mata dipandang sebagai kelengkapan administratif. Kondisi riil masyarakat di lapangan, kata dia, perlu menjadi perhatian dalam proses penyaluran.
Hal tersebut penting mengingat pada penyaluran sebelumnya masih ditemukan bantuan yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, aparatur di tingkat kelurahan dan kampung diminta lebih cermat dalam melakukan verifikasi dan pendataan masyarakat penerima.
Sementara itu, Pimpinan Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, menjelaskan bahwa untuk Kota Jayapura, bantuan pangan beras periode Juli hingga September 2026 diperuntukkan bagi 37.401 penerima.
“Untuk wilayah Kota Jayapura, bantuan pangan ini diberikan kepada 37.401 penerima. Penyaluran ini merupakan alokasi tiga bulan, yakni Juli sampai September 2026, dengan total kebutuhan beras sebanyak 1.122 ton,” jelas Ahmad.
Ia mengatakan setiap kepala keluarga penerima bantuan mendapatkan alokasi 30 kilogram beras untuk tiga bulan, yang selanjutnya disalurkan melalui kelurahan dan kampung.
Ahmad juga mengimbau masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya dan tidak menjual beras yang telah diterima.
“Kepada masyarakat, ketika menerima bantuan ini jangan dijual. Gunakan dengan baik karena ini merupakan program pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” ujarnya.