Barang bukti yang diserahkan bersamaan dengan tersangka meliputi satu unit sepeda motor hasil curian serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Bukti elektronik tersebut menjadi salah satu alat penting yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Abepura menegaskan bahwa langkah penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Penyerahan tersangka ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani tindak pidana yang merugikan warga,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, agar pelaku kejahatan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga barang berharga dengan lebih waspada.
“Kami berharap ke depan sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan dapat semakin ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan di wilayah Kota Jayapura, khususnya Distrik Abepura,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos