Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

10 Raperda Non APBD 2023 Mulai Dibahas

JAYAPURA-Sidang pembahasan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) Kota Jayapura non APBD tahun anggaran 2023 mulai digelar di Gedung DRPD Kota Jayapura, Rabu (26/7) kemarin. Adapun jumlah Raperda yang dibahas sebanyak 10 Raperda, terbagi menjadi dua bagian, dimana empat materi Raperda diantaranya merupakan hak inisiatif DPRD, sementara enam  lainnya  merupakan usulan eksekutif.

  Raperda yang dibuat atas inisiatif DPRD meliputi, Raperda  tentang Kampung Wisata, Raperda tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay, Raperda Perlindungan dan Pengelolahan Kawasan Teluk Youtefa Bagi Kehidupan Berkelanjutan, dan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay.

  Sementara Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif diantaranya, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan ke IV atas Perubahan Daerah Kota Jayapura, No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kemudian Raperda tentang Penurunan Angka Stunting, dan Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.

  “Dengan adanya pembahasan Raperda Non APBD ini, membuktikan bahwa kami, pihak Legislatif dan Eksekutif, telah menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” ujar Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo selaku pimpinan sidang.

  Lebih lanjut dia sampaikan, untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang baik dan berkualitas, tentu membutuhkan proses dan tahapan pembentukan yang benar. Oleh sebab itu, diapun mengharapkan kepada seluruh anggota dewan, melalui AKD, maupun Komisi Komisi serta Fraksi Fraksi Dewan agar memberikan perhatian yang sungguh sungguh, serta mampu mencermati secara mendalam isi dari setiap Raperda Non ABBD tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Awasi Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

  “Pembentukan Perda itu harus memenuhi beberapa aspek, diantaranya aspek filosofi, aspek sosilogi, dan aspek kehidupan,” ujarnya.

  Hal ini bertujuan agar pembentukan Perda dapat menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, dan berkualitas. Sehingga dapat diimplementasikan serta menjawab setiap permasalahan hukum yang ada dan tentunya dengan produk hukum yang ada, maka mampu membangun kesejahtraan masyarakat di Kota Jayapura.

  “Saya selaku pimpinan dewan mengharapkan pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara serius, demi mensejahterakan kehidupan masyarakat di Kota Jayapura,” harapnya.

   Sementara itu Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyampaikan sidang pembahasan raperda Non APBD tersebut bertujuan untuk mengevaluasi ketepatan perencanaan dan perumusan kebijakan terhadap perencanaan tahun tahun sebelumnya dengan kondisi real saat ini.

  Sebab semuanya berdampak pada konsekuensi penganggaran yang secara moril harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Baik dari sisi  regulasi hukum maupun realisasi dari setiap produk hukum yang ada.

Baca Juga :  Siswa SMKN 8 Berhasil Produksi  Sabun Berkualitas

Dengan begitu, maka produk hukum yang terbaru ini akan memberikan dampak lebih kepada masyarakat di Kota Jayapura.  “Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, maka pemerintah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan darah salah satunya pembentukan perda,” kata Frans Pekey.

  Menurut Wali Kota, untuk mendukung penyelenggaraan urusan daerah, yang menjadi kewenangannya, pemerintah daerah perlu membentuk perda yang berfungsi sebagai, instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Pelaksanaan dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kemudian pengangkapan dan penyaluran aspirasi masyarakat, dan alat transformasi perubahan serta menghasilkan harmonisasi dalam kolaborasi berbagai kepentingan untuk kemajuan daerah.

  “Pembentukan Perda ini merupakan bagian integral dalam membangun daerah, yang perlu disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

  Diharapkan Raperda yang diajukan baik eksekutif maupun Legislatif, materi muatannya telah paripurna dalam mengkaver hak ikhwal kekinian dan visioner kedepan, tetapi juga memperhatikan peraturan yang bersifat khusus, serta yang lebih tinggi dan yang terdahulu.

  “Saya atas nama Pemerintah Kota Jayapura menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam menyusun pembentukan perda ini,” pungkasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Sidang pembahasan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) Kota Jayapura non APBD tahun anggaran 2023 mulai digelar di Gedung DRPD Kota Jayapura, Rabu (26/7) kemarin. Adapun jumlah Raperda yang dibahas sebanyak 10 Raperda, terbagi menjadi dua bagian, dimana empat materi Raperda diantaranya merupakan hak inisiatif DPRD, sementara enam  lainnya  merupakan usulan eksekutif.

  Raperda yang dibuat atas inisiatif DPRD meliputi, Raperda  tentang Kampung Wisata, Raperda tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay, Raperda Perlindungan dan Pengelolahan Kawasan Teluk Youtefa Bagi Kehidupan Berkelanjutan, dan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay.

  Sementara Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif diantaranya, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan ke IV atas Perubahan Daerah Kota Jayapura, No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kemudian Raperda tentang Penurunan Angka Stunting, dan Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.

  “Dengan adanya pembahasan Raperda Non APBD ini, membuktikan bahwa kami, pihak Legislatif dan Eksekutif, telah menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” ujar Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo selaku pimpinan sidang.

  Lebih lanjut dia sampaikan, untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang baik dan berkualitas, tentu membutuhkan proses dan tahapan pembentukan yang benar. Oleh sebab itu, diapun mengharapkan kepada seluruh anggota dewan, melalui AKD, maupun Komisi Komisi serta Fraksi Fraksi Dewan agar memberikan perhatian yang sungguh sungguh, serta mampu mencermati secara mendalam isi dari setiap Raperda Non ABBD tersebut.

Baca Juga :  Waspada Penjualan Minyak Tawon Palsu Beredar di Jayapura

  “Pembentukan Perda itu harus memenuhi beberapa aspek, diantaranya aspek filosofi, aspek sosilogi, dan aspek kehidupan,” ujarnya.

  Hal ini bertujuan agar pembentukan Perda dapat menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, dan berkualitas. Sehingga dapat diimplementasikan serta menjawab setiap permasalahan hukum yang ada dan tentunya dengan produk hukum yang ada, maka mampu membangun kesejahtraan masyarakat di Kota Jayapura.

  “Saya selaku pimpinan dewan mengharapkan pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara serius, demi mensejahterakan kehidupan masyarakat di Kota Jayapura,” harapnya.

   Sementara itu Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyampaikan sidang pembahasan raperda Non APBD tersebut bertujuan untuk mengevaluasi ketepatan perencanaan dan perumusan kebijakan terhadap perencanaan tahun tahun sebelumnya dengan kondisi real saat ini.

  Sebab semuanya berdampak pada konsekuensi penganggaran yang secara moril harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Baik dari sisi  regulasi hukum maupun realisasi dari setiap produk hukum yang ada.

Baca Juga :  Pemekaran Bukti Penolakan Terhadap Referendum

Dengan begitu, maka produk hukum yang terbaru ini akan memberikan dampak lebih kepada masyarakat di Kota Jayapura.  “Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, maka pemerintah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan darah salah satunya pembentukan perda,” kata Frans Pekey.

  Menurut Wali Kota, untuk mendukung penyelenggaraan urusan daerah, yang menjadi kewenangannya, pemerintah daerah perlu membentuk perda yang berfungsi sebagai, instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Pelaksanaan dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kemudian pengangkapan dan penyaluran aspirasi masyarakat, dan alat transformasi perubahan serta menghasilkan harmonisasi dalam kolaborasi berbagai kepentingan untuk kemajuan daerah.

  “Pembentukan Perda ini merupakan bagian integral dalam membangun daerah, yang perlu disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

  Diharapkan Raperda yang diajukan baik eksekutif maupun Legislatif, materi muatannya telah paripurna dalam mengkaver hak ikhwal kekinian dan visioner kedepan, tetapi juga memperhatikan peraturan yang bersifat khusus, serta yang lebih tinggi dan yang terdahulu.

  “Saya atas nama Pemerintah Kota Jayapura menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam menyusun pembentukan perda ini,” pungkasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya