MERAUKE – Seorang sopir taksi warna kuning di Merauke berinisial AN terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Resor Merauke setelah viral di media sosial. Yang bersangkutan ditangkap Opsnal Reskrim saat sedang mengemudikan kendaraannya mencari penumpang.
Ia ditangkap Selasa (25/7) karena diduga yang bersangkutan ‘merayu’ seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar untuk memegang kemaluannya.
Rayuan terhadap sang bocah ini telah sampai ke orang tua dari korban.Kemudian orang tua korban memposting kejadian tersebut di media sosial. Berkas postingan orang tua korban yang meresahkan warga tersebut, Polisi langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku. Pelaku yang telah diamankan Polisi mengaku perbuatannya tersebut.
Namun pelaku mengaku korban belum memegang alat kemaluannya tersebut. Saat itu korban berada di tempat penumpang di belakang pelaku yang sedang mengemudikan taksi tersebut. Kemudian pelaku merayu korban untuk memegang alat kemaluannya. Merasa risih dan ketakutan, korban meminta untuk diturunkan dari mobil tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Ipda Eko Irianto, SE, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim, berada di depan mengemudikan mobil dan korban duduk di bagian belakang tempat penumpang. ‘’Jadi belum terjadi tindak pidana. Tapi hal itu membuat korban trauma,’’ katanya.
Karena belum terjadi tindak pidana, sehingga antara korban dan pelaku menyelesaikan masalah tersebut lewat denda. Dimana awalnya keluarga korban meminta Rp 25 juta, namun pelaku tidak menyanggupi sehingga jatuhnya pada angka Rp 5 juta.
‘’Yang disepakati antara pelaku dan korban adalah Rp 5 juta. Tapi, karena pelaku belum punya uang jadi rencana Senin depan baru pelaku penyelesaikannya,’’ tandasnya. (ulo)