Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Viral di Medsos, Seorang Sopir Taksi Diamankan Polisi

MERAUKE  Seorang sopir taksi warna kuning di Merauke  berinisial AN terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Resor Merauke  setelah viral di media sosial. Yang bersangkutan ditangkap Opsnal Reskrim saat sedang mengemudikan kendaraannya mencari penumpang.

Ia ditangkap Selasa (25/7) karena  diduga yang bersangkutan ‘merayu’ seorang bocah perempuan yang masih duduk  di bangku sekolah dasar untuk memegang kemaluannya.

Rayuan terhadap sang bocah ini telah sampai ke orang tua dari korban.Kemudian orang tua korban memposting  kejadian tersebut di media sosial. Berkas postingan orang tua korban yang meresahkan warga tersebut, Polisi langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku. Pelaku  yang telah diamankan Polisi mengaku  perbuatannya tersebut.

Baca Juga :  Danyon Ingatkan Anggota Disiplin dan Waspada

Namun  pelaku mengaku  korban belum memegang alat kemaluannya tersebut. Saat itu korban berada di tempat penumpang di belakang pelaku yang sedang mengemudikan taksi tersebut. Kemudian pelaku  merayu korban untuk memegang alat kemaluannya. Merasa risih dan ketakutan, korban meminta untuk diturunkan dari mobil tersebut.    

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim  AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Ipda Eko Irianto, SE, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim, berada di depan mengemudikan mobil dan korban duduk di bagian belakang tempat penumpang. ‘’Jadi belum terjadi tindak pidana. Tapi hal itu membuat korban  trauma,’’ katanya.

Baca Juga :  Palsukan Tandatangan Bendahara, Kepala Kampung Wambi Dipolisikan 

Karena belum terjadi tindak pidana, sehingga antara korban dan pelaku menyelesaikan  masalah tersebut lewat denda. Dimana awalnya keluarga korban meminta Rp 25 juta, namun pelaku tidak menyanggupi sehingga  jatuhnya pada angka Rp 5 juta. 

‘’Yang disepakati antara pelaku dan korban adalah Rp 5 juta. Tapi, karena pelaku belum punya uang  jadi rencana Senin depan baru  pelaku penyelesaikannya,’’ tandasnya. (ulo)

MERAUKE  Seorang sopir taksi warna kuning di Merauke  berinisial AN terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Resor Merauke  setelah viral di media sosial. Yang bersangkutan ditangkap Opsnal Reskrim saat sedang mengemudikan kendaraannya mencari penumpang.

Ia ditangkap Selasa (25/7) karena  diduga yang bersangkutan ‘merayu’ seorang bocah perempuan yang masih duduk  di bangku sekolah dasar untuk memegang kemaluannya.

Rayuan terhadap sang bocah ini telah sampai ke orang tua dari korban.Kemudian orang tua korban memposting  kejadian tersebut di media sosial. Berkas postingan orang tua korban yang meresahkan warga tersebut, Polisi langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku. Pelaku  yang telah diamankan Polisi mengaku  perbuatannya tersebut.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Sekretaris KPPS Meninggal Dunia

Namun  pelaku mengaku  korban belum memegang alat kemaluannya tersebut. Saat itu korban berada di tempat penumpang di belakang pelaku yang sedang mengemudikan taksi tersebut. Kemudian pelaku  merayu korban untuk memegang alat kemaluannya. Merasa risih dan ketakutan, korban meminta untuk diturunkan dari mobil tersebut.    

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim  AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Ipda Eko Irianto, SE, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim, berada di depan mengemudikan mobil dan korban duduk di bagian belakang tempat penumpang. ‘’Jadi belum terjadi tindak pidana. Tapi hal itu membuat korban  trauma,’’ katanya.

Baca Juga :  Kantor DPRD Merauke Kembali Dipalang    

Karena belum terjadi tindak pidana, sehingga antara korban dan pelaku menyelesaikan  masalah tersebut lewat denda. Dimana awalnya keluarga korban meminta Rp 25 juta, namun pelaku tidak menyanggupi sehingga  jatuhnya pada angka Rp 5 juta. 

‘’Yang disepakati antara pelaku dan korban adalah Rp 5 juta. Tapi, karena pelaku belum punya uang  jadi rencana Senin depan baru  pelaku penyelesaikannya,’’ tandasnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya