Wednesday, April 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Kantor DPRD Merauke Kembali Dipalang    

Polisi saat memasang police line pada pintu utama Kantor DPRD Merauke yang telah dipalang pemilik hak ulayat yang menuntut  pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat. ( FOTO: Sulo/Cepos)

Pemilik Ulayat Minta Ganti Rugi Rp 50 Miliar 

MERAUKE-Kantor  DPRD Kabupaten Merauke yang berada di jalan Brawijaya  atau bersebelahan dengan Mapolres Merauke, kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat dari marga Gebze. Pemalangan  itu dilakukan dengan  pemasangan daun kelapa muda baik di pintu gerbang masuk dan keluar,  kemudian pintu utama  bagian depan. 

  Bahkan pada pintu  utama bagian depan langsung dipalang dengan menggunakan balok kayu. Selain itu, di pintu pagar masuk, pemilik hak ulayat memasang sebuah pamlet dengan tulisan, kami minta penyelesaian bukan janji. 

   Herlina Agustina Gebze, yang merupakan juru bicara keluarga pemilik hak ulayat  tersebut,  kepada wartawan mengungkapkan, pemalangan yang  dilakukan ini agar pemerintah segera menyelesaikan  tuntutan hak ulayat tanah yang ditempati  membangun gedung wakil rakyat tersebut. 

  Menurutnya, luas tanah  adalah 11.260 meter bujur sangkar. Dimana pada tahun 2019 lalu, pihaknya  bersama  tua-tua adat telah memasang sasi di depan gedung DPRD Merauke tersebut.. Menurut dia, sesuai dengan  proposal yang disampaikan kepada pemerintah daerah, jumlah tuntutan ganti rugi sebesar  Rp 50 miliar.  Kemudian  dalam ABT APBD 2020, kata  dia telah dianggarkan  sebesar Rp 3 miliar, namun hingga penutupan anggaran  2020 belum direalisasikan. 

Baca Juga :  Puskesmas Jagebob Mangkrak, Dewan Minta Diaudit

   “Kami juga minta kepada pemerintah  daerah agar ada secara tertulis  untuk dibayar secara bertahap sampai tuntutan dalam proposal  tersebut terselesaikan,” katanya. 

    Ditanya lebih lanjut adanya pembayaran Rp 150 juta oleh Pemkab Merauke saat pemalangan dan penanaman sasi 2019, Herlina mengungkapkan,  penyerahan uang tersebut bukan  pembayaran ganti rugi. Tapi itu sebagai tanda buka pintu  untuk para tua-tua adat yang melakukan sasi dan  pemalangan pintu ruangan sidang dewan, sehingga  para wakil rakyat terpilih dapat dilantik.

  “Itu hanya  sebagai tanda  untuk buka pintu  bagian dalam, karena saat itu  para anggta dewan terpilih mau dilantik,” katanya.

     Pihak Kepolisian  Resor Merauke memasang police line pada  pintu depan yang dipalang tersebut. Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan mengungkapkan  bahwa  pemasangan police line   tersebut akan dibuka jika sudah ada penyelesaian tuntutan tersebut. “Pertamanya beluma ada police line. Tapi ketika saya lihat ada hal-hal yang perlu saya luruskan di masyarakat untuk tidak mendeskritkan kita polisi, saya police line.  Karena saya sudah sampaikan, jangan ada palang-palang selama saya  bertugas di Merauke,’’ katanya. 

Baca Juga :  Satnarkoba Kirim Sampel Uji Laboratorium   

   Aneh, saja, kata  Kapolres, selama 32 tahun tanah yang ditempati  kantor DPRD tersebut belum dibayar kepada pemilik tanah. ‘’Hanya digunakan. Sebagai pemerintah dari tahun ke tahun  selama 32 tahun. Mereka sudah berusaha melakukan pendekatan baik secara kekeluargaan maupun secara kedinasan  tapi tidak digubris. Maka muncul pemalangan seperti tadi. Maka sudah, sekalian saya police line  dan melakukan pemanggilan terhadap mereka-mereka yang memiliki kompeten dalam konteks  permasalahan dan tanggungjawab ini,’’ terangnya. 

   Kapolres menambahkan, police line tersebut sepanjang kasus tersebut tidak diselesaikan. ‘’Biar saja di police line. Biar pemerintahan di sini bertangungjawab. Kita  kan penegakan hukum, pelindung dan pengayom. Kalau kita tidak lakukan itu, untuk apa kita makan gaji. Kecuali mereka salah, saya larang. Tapi mereka benar, kita  luruskan persoalannya,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Polisi saat memasang police line pada pintu utama Kantor DPRD Merauke yang telah dipalang pemilik hak ulayat yang menuntut  pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat. ( FOTO: Sulo/Cepos)

Pemilik Ulayat Minta Ganti Rugi Rp 50 Miliar 

MERAUKE-Kantor  DPRD Kabupaten Merauke yang berada di jalan Brawijaya  atau bersebelahan dengan Mapolres Merauke, kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat dari marga Gebze. Pemalangan  itu dilakukan dengan  pemasangan daun kelapa muda baik di pintu gerbang masuk dan keluar,  kemudian pintu utama  bagian depan. 

  Bahkan pada pintu  utama bagian depan langsung dipalang dengan menggunakan balok kayu. Selain itu, di pintu pagar masuk, pemilik hak ulayat memasang sebuah pamlet dengan tulisan, kami minta penyelesaian bukan janji. 

   Herlina Agustina Gebze, yang merupakan juru bicara keluarga pemilik hak ulayat  tersebut,  kepada wartawan mengungkapkan, pemalangan yang  dilakukan ini agar pemerintah segera menyelesaikan  tuntutan hak ulayat tanah yang ditempati  membangun gedung wakil rakyat tersebut. 

  Menurutnya, luas tanah  adalah 11.260 meter bujur sangkar. Dimana pada tahun 2019 lalu, pihaknya  bersama  tua-tua adat telah memasang sasi di depan gedung DPRD Merauke tersebut.. Menurut dia, sesuai dengan  proposal yang disampaikan kepada pemerintah daerah, jumlah tuntutan ganti rugi sebesar  Rp 50 miliar.  Kemudian  dalam ABT APBD 2020, kata  dia telah dianggarkan  sebesar Rp 3 miliar, namun hingga penutupan anggaran  2020 belum direalisasikan. 

Baca Juga :  SMK Negeri Kesehatan Hadir di Merauke

   “Kami juga minta kepada pemerintah  daerah agar ada secara tertulis  untuk dibayar secara bertahap sampai tuntutan dalam proposal  tersebut terselesaikan,” katanya. 

    Ditanya lebih lanjut adanya pembayaran Rp 150 juta oleh Pemkab Merauke saat pemalangan dan penanaman sasi 2019, Herlina mengungkapkan,  penyerahan uang tersebut bukan  pembayaran ganti rugi. Tapi itu sebagai tanda buka pintu  untuk para tua-tua adat yang melakukan sasi dan  pemalangan pintu ruangan sidang dewan, sehingga  para wakil rakyat terpilih dapat dilantik.

  “Itu hanya  sebagai tanda  untuk buka pintu  bagian dalam, karena saat itu  para anggta dewan terpilih mau dilantik,” katanya.

     Pihak Kepolisian  Resor Merauke memasang police line pada  pintu depan yang dipalang tersebut. Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan mengungkapkan  bahwa  pemasangan police line   tersebut akan dibuka jika sudah ada penyelesaian tuntutan tersebut. “Pertamanya beluma ada police line. Tapi ketika saya lihat ada hal-hal yang perlu saya luruskan di masyarakat untuk tidak mendeskritkan kita polisi, saya police line.  Karena saya sudah sampaikan, jangan ada palang-palang selama saya  bertugas di Merauke,’’ katanya. 

Baca Juga :  Puskesmas Jagebob Mangkrak, Dewan Minta Diaudit

   Aneh, saja, kata  Kapolres, selama 32 tahun tanah yang ditempati  kantor DPRD tersebut belum dibayar kepada pemilik tanah. ‘’Hanya digunakan. Sebagai pemerintah dari tahun ke tahun  selama 32 tahun. Mereka sudah berusaha melakukan pendekatan baik secara kekeluargaan maupun secara kedinasan  tapi tidak digubris. Maka muncul pemalangan seperti tadi. Maka sudah, sekalian saya police line  dan melakukan pemanggilan terhadap mereka-mereka yang memiliki kompeten dalam konteks  permasalahan dan tanggungjawab ini,’’ terangnya. 

   Kapolres menambahkan, police line tersebut sepanjang kasus tersebut tidak diselesaikan. ‘’Biar saja di police line. Biar pemerintahan di sini bertangungjawab. Kita  kan penegakan hukum, pelindung dan pengayom. Kalau kita tidak lakukan itu, untuk apa kita makan gaji. Kecuali mereka salah, saya larang. Tapi mereka benar, kita  luruskan persoalannya,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya