Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

40 Persen PKL di Ampas Entrop Jual Miras Ilegal

AKP Yosias Pugu ( FOTO: Elfira/Cepos)

Beli Miras, Cukup Telepon Penjual dan Langsung DiantarĀ 

JAYAPURA- 40 persen pedagang kaki lima di kawasan ampas Entrop, hingga jalur masuk kawasan pantai Hamadi disinyalir penjual Minuman Keras (Miras) illegal.

 Tak tanggung-tanggung, modus baru penjualan Miras Ilegal yang digunakan adalah via telefon. Dimana konsumen jika ingin membeli Miras ke penjual maka menelepon terlebih dahulu, lalu si penjual mengantar pesanan Miras tersebut.

 ā€œDari pemetaan kami, sekian banyak pedagang kaki lima di kawasan ampas hingga jalur masuk ke Pantai Hamadi. 40 persennya adalah penjual Miras ilegal, kami sudah petakan itu dan terus kami pantau mereka,ā€ ucap Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Selip Ganja Dalam Handuk, Calon Penumpang Diciduk

 Para pedagang kaki lima ini lanjut Kapolsek memasarkan Mirasnya secara sembunyi-sembunyi, dalam artian Mirasnya diamankan di suatu tempat nanti ada pembeli barulah Miras tersebut diambil.

 ā€œSekarang modus mereka, pembeli memesan Miras via telfon lalu sipenjual mengantarnya ke tempat yang sudah disepakati. Hal ini terungkap setelah ada beberapa penjual Miras yang kami amankan,ā€ terang AKP Yosias.

 Iapun mengingatkan kepada para penjual Miras Ilegal tersebut untuk menanggung resikonnya jika nanti tertangkap tangan. Dimana saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.

 ā€œSetiap hari  kita mengecek dan memantau para penjual Miras illegal terutama di kios-kios kecil  yang di daerah lapangan ampas entrop, kedapatan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ampun bagi mereka,ā€ tegasnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pangan Kedaluwarsa Harus Hormati Putusan Pengadilan

Adapun langkah yang sudah diambil Polsek Jayapura Selatan dengan mendata para penjual Miras Ilegal, kemudian memberikan arahan kepada mereka untuk tidak lagi menjual Miras. Apalagi akan diselenggarakannya PON XX di papua pada Oktober mendatang.

ā€œSaya sudah komunikasi sama mereka, ada yang siap berhenti jual miras namun ada juga yang keberatan karena mata pencahariannya hanya dengan menjual Miras. Namun, dampak dari menjual Miras secara illegal ini adalah terjadinya kecelakaan lalulintas, KDRT dan pelaku tindak pidana yang didahului dengan miras,ā€ pungkasnya. (fia/wen)

AKP Yosias Pugu ( FOTO: Elfira/Cepos)

Beli Miras, Cukup Telepon Penjual dan Langsung DiantarĀ 

JAYAPURA- 40 persen pedagang kaki lima di kawasan ampas Entrop, hingga jalur masuk kawasan pantai Hamadi disinyalir penjual Minuman Keras (Miras) illegal.

 Tak tanggung-tanggung, modus baru penjualan Miras Ilegal yang digunakan adalah via telefon. Dimana konsumen jika ingin membeli Miras ke penjual maka menelepon terlebih dahulu, lalu si penjual mengantar pesanan Miras tersebut.

 ā€œDari pemetaan kami, sekian banyak pedagang kaki lima di kawasan ampas hingga jalur masuk ke Pantai Hamadi. 40 persennya adalah penjual Miras ilegal, kami sudah petakan itu dan terus kami pantau mereka,ā€ ucap Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Butuh Dukungan Berbagai Pihak

 Para pedagang kaki lima ini lanjut Kapolsek memasarkan Mirasnya secara sembunyi-sembunyi, dalam artian Mirasnya diamankan di suatu tempat nanti ada pembeli barulah Miras tersebut diambil.

 ā€œSekarang modus mereka, pembeli memesan Miras via telfon lalu sipenjual mengantarnya ke tempat yang sudah disepakati. Hal ini terungkap setelah ada beberapa penjual Miras yang kami amankan,ā€ terang AKP Yosias.

 Iapun mengingatkan kepada para penjual Miras Ilegal tersebut untuk menanggung resikonnya jika nanti tertangkap tangan. Dimana saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.

 ā€œSetiap hari  kita mengecek dan memantau para penjual Miras illegal terutama di kios-kios kecil  yang di daerah lapangan ampas entrop, kedapatan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ampun bagi mereka,ā€ tegasnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pangan Kedaluwarsa Harus Hormati Putusan Pengadilan

Adapun langkah yang sudah diambil Polsek Jayapura Selatan dengan mendata para penjual Miras Ilegal, kemudian memberikan arahan kepada mereka untuk tidak lagi menjual Miras. Apalagi akan diselenggarakannya PON XX di papua pada Oktober mendatang.

ā€œSaya sudah komunikasi sama mereka, ada yang siap berhenti jual miras namun ada juga yang keberatan karena mata pencahariannya hanya dengan menjual Miras. Namun, dampak dari menjual Miras secara illegal ini adalah terjadinya kecelakaan lalulintas, KDRT dan pelaku tindak pidana yang didahului dengan miras,ā€ pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya