Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tersangka Kasus Pangan Kedaluwarsa Harus Hormati Putusan Pengadilan

JAYAPURA-Kepala Balai Besar POM Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si, Apt, menyesali sikap dari 3 (tiga) orang tersangka yakni Darmawati, Waryanti, dan Ita Tri Astuti, yang tidak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Dimana Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 3 (tiga) orang tersangka ini telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

  Dikatakannya bahwa adanya penetapan tersangka terhadap para pelaku usaha ini, karena upaya, sanksi administrasi yang dilakukan oleh pihak Balai POM Jayapura  selaku termohon I, tidak di indahkan oleh para tersangka selaku pemohon.

  “Sebelum ke 3 (tiga) orang tersangka ini diproses secara hukum, terlebih dahulu kami (pihak BPOM Jayapura) memberikan sanksi administrasi sebagai peringatan kepada mereka, namun karena sanksi administrasi itu tidak diindahkan, sehingga proses hukum menjadi sanksi akhir dari persoalan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini,” ujar Kepala BPOM Jayapura itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/9).

  Diapun menambahkan dalam tugas pengawasan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pihak Balai POM Jayapura, salah satunya dengan memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa. Namun jika pelaku usaha tidak menghormati atas pembinaan dari pihak Balai POM tentu, langkah hukum harus di jalankan untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku usaha tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Petak Rumah Kos di Komplek Pasar Youtefa Ludes Terbakar.

  “Tujuan utama yang kami lakukan adalah mengawasi terhadap produk obat dan makanan yang dijual oleh pelaku usaha, hal itu semuanya demi melindungi masyarakat agar tidak salah dalam mengonsumsi makanan,” ujarnya.

  Kepala BPOM Jayapura itu mengatakan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka sudah yang kedua kali diajukan. Salah satunya Pada tahun 2017 tersangka Darmawati sudah ajukan permohonan praperadilan di PN Jayapura,  putusannya majelis hakim pun ketika itu menolak permohonan Praperadilan dari Darmawati. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya baru mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

  “Kami menilai bahwa para tersangka ini sangat tidak menghormati hukum, sebab permohonan yang mereka ajukan ini ditolak, tetapi justru para tersangka ini kembali mengajukan permohonan peradilan dengan dalil yang sama,” katanya

  Diapun mengungkapkan terkait alasan pemohon dalam permohonan praperadilan yang menilai bahwa penetapan tersangka kepada para pelaku usaha ini, sangat tidak sesuai dengan alat bukti sah dimana dalam surat permohonan peraperadilan pemohon bahwa tidak ada korban yang merasa dirugikan atas barang yang dijual oleh 3 (tiga) orang tersangka.

  Menanggapi hal itu Mozasa Sirait mengatakan hal yang dipikirkan oleh pihak BPOM Jayapura merupakan upaya mengatasi dampak jangka panjang atas produk yang dijual oleh tersangka.

Baca Juga :  Anton Mote PTUN-kan  Gubernur dan BKN 

“Memang tidak ada korban yang merasa dirugikan atas makanan yang mereka jual, tetapi apa yang dilakukan oleh pihak BPOM Jayapura merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

  Diapun menjelaskan produk pangan kedaluwarsa merupakan produk yang mutunya tidak dijamin lagi terhadap kesehatan bagi konsumen, sehingga potensi bahayanya sangat tinggi. Kemudian ketika tidak ada jaminan seperti itu tentu upaya balai POM untuk melakukan penyitaan terhadap barang tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat.

  “Memang tidak ada konsumen yang dirugikan atas pangan yang di jual oleh 3 (tiga) orang tersangka ini, tetapi apa yang kami lakukan karena melihat barang yang mereka jual ini sudah kedaluwarsa, sehingga kamipun memberikan pembinaan kepada mereka dengan sanksi administrasi, tetapi karena mereka tidak mengindahkan pembinaan itu sehingga upaya hukumlah yang menjadi upaya terakhir atas persoalan ini,” terangnya.

  Mozasa Sirait menyampaikan ada banyak pelaku usaha yang melanggar hukum perlindungan kosumen dan sudah diproses secara hukum bahkan semuanya sudah mendapatkan putusan Inkrah dari majelis hakim. “Bukan cuma ke 3 (tiga) orang tersangka ini yang diproses secara hukum, sudah ada 17 pelaku usaha uang diproses, itu semua kami lakukan karena mereka tidak menghargai upaya yang dilakukan oleh Pihak BPOM,” pungkas Mozasa Siraait. (rel/tri)

JAYAPURA-Kepala Balai Besar POM Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si, Apt, menyesali sikap dari 3 (tiga) orang tersangka yakni Darmawati, Waryanti, dan Ita Tri Astuti, yang tidak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Dimana Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 3 (tiga) orang tersangka ini telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

  Dikatakannya bahwa adanya penetapan tersangka terhadap para pelaku usaha ini, karena upaya, sanksi administrasi yang dilakukan oleh pihak Balai POM Jayapura  selaku termohon I, tidak di indahkan oleh para tersangka selaku pemohon.

  “Sebelum ke 3 (tiga) orang tersangka ini diproses secara hukum, terlebih dahulu kami (pihak BPOM Jayapura) memberikan sanksi administrasi sebagai peringatan kepada mereka, namun karena sanksi administrasi itu tidak diindahkan, sehingga proses hukum menjadi sanksi akhir dari persoalan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini,” ujar Kepala BPOM Jayapura itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/9).

  Diapun menambahkan dalam tugas pengawasan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pihak Balai POM Jayapura, salah satunya dengan memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa. Namun jika pelaku usaha tidak menghormati atas pembinaan dari pihak Balai POM tentu, langkah hukum harus di jalankan untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku usaha tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Petak Rumah Kos di Komplek Pasar Youtefa Ludes Terbakar.

  “Tujuan utama yang kami lakukan adalah mengawasi terhadap produk obat dan makanan yang dijual oleh pelaku usaha, hal itu semuanya demi melindungi masyarakat agar tidak salah dalam mengonsumsi makanan,” ujarnya.

  Kepala BPOM Jayapura itu mengatakan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka sudah yang kedua kali diajukan. Salah satunya Pada tahun 2017 tersangka Darmawati sudah ajukan permohonan praperadilan di PN Jayapura,  putusannya majelis hakim pun ketika itu menolak permohonan Praperadilan dari Darmawati. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya baru mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

  “Kami menilai bahwa para tersangka ini sangat tidak menghormati hukum, sebab permohonan yang mereka ajukan ini ditolak, tetapi justru para tersangka ini kembali mengajukan permohonan peradilan dengan dalil yang sama,” katanya

  Diapun mengungkapkan terkait alasan pemohon dalam permohonan praperadilan yang menilai bahwa penetapan tersangka kepada para pelaku usaha ini, sangat tidak sesuai dengan alat bukti sah dimana dalam surat permohonan peraperadilan pemohon bahwa tidak ada korban yang merasa dirugikan atas barang yang dijual oleh 3 (tiga) orang tersangka.

  Menanggapi hal itu Mozasa Sirait mengatakan hal yang dipikirkan oleh pihak BPOM Jayapura merupakan upaya mengatasi dampak jangka panjang atas produk yang dijual oleh tersangka.

Baca Juga :  Dukung Pilkada 2024, Pemkot Alokasikan Rp 90 M 

“Memang tidak ada korban yang merasa dirugikan atas makanan yang mereka jual, tetapi apa yang dilakukan oleh pihak BPOM Jayapura merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

  Diapun menjelaskan produk pangan kedaluwarsa merupakan produk yang mutunya tidak dijamin lagi terhadap kesehatan bagi konsumen, sehingga potensi bahayanya sangat tinggi. Kemudian ketika tidak ada jaminan seperti itu tentu upaya balai POM untuk melakukan penyitaan terhadap barang tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat.

  “Memang tidak ada konsumen yang dirugikan atas pangan yang di jual oleh 3 (tiga) orang tersangka ini, tetapi apa yang kami lakukan karena melihat barang yang mereka jual ini sudah kedaluwarsa, sehingga kamipun memberikan pembinaan kepada mereka dengan sanksi administrasi, tetapi karena mereka tidak mengindahkan pembinaan itu sehingga upaya hukumlah yang menjadi upaya terakhir atas persoalan ini,” terangnya.

  Mozasa Sirait menyampaikan ada banyak pelaku usaha yang melanggar hukum perlindungan kosumen dan sudah diproses secara hukum bahkan semuanya sudah mendapatkan putusan Inkrah dari majelis hakim. “Bukan cuma ke 3 (tiga) orang tersangka ini yang diproses secara hukum, sudah ada 17 pelaku usaha uang diproses, itu semua kami lakukan karena mereka tidak menghargai upaya yang dilakukan oleh Pihak BPOM,” pungkas Mozasa Siraait. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya